Monday, June 18, 2018

Daftar Isi | Majelis Bulan Ramadhan

Majaalis Syahri Ramadhaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

Kajian Ramadhan.

Pedoman Transliterasi.

Pengantar Penerbit (Edisi Arab).

Kajian Pertama.

Keutamaan Bulan Ramadhan.

1. Sifat Pertama.

2. Sifat Kedua.

3. Sifat Ketiga.

4. Sifat Keempat.

5. Sifat Kelima.

Kajian Kedua.

Keutamaan Puasa.

Kajian Ketiga.

Hukum Puasa Ramadhan.

Kajian Keempat.

Hukum Shalat Malam Bulan Ramadhan.

Kajian Kelima.

Keutamaan Membaca al-Qur-an dan Macam-macamnya.

Kajian Keenam.

Klasifikasi Manusia dalam Menjalankan Puasa.

Kajian Ketujuh.

Klasifikasi Manusia Berkenaan dengan Kewajiban Puasa.

Kajian Kedelapan.

Lanjutan Klasifikasi Manusia dalam Menjalankan Puasa dan Hukum-hukum Qadha.

Kajian Kesembilan.

Hikmah Puasa.

Kajian Kesepuluh.

Adab-adab Menjalankan Puasa Wajib.

Kajian Kesebelas.

Adab-adab Puasa yang Disunnahkan.

1. Makan Sahur.

2. Segera Berbuka Puasa.

3. Banyak Membaca al-Qur-an, Berdzikir, Berdo'a, Shalat, dan Sedekah.

4. Mengingat Agungnya Nikmat Puasa.

Kajian Kedua Belas.

Jenis Tilawatul Qur-an yang Kedua.

Kajian Ketiga Belas.

Adab Membaca al-Qur-an.

1. Mengikhlaskan Niat Karena Allah.

2. Membaca dengan Penghayatan.

3. Membaca dalam Keadaan Suci.

4. Tidak Membaca di Tempat yang Kotor atau di Perkumpulan yang Tidak Bisa Diam Mendengarkan.

5. Membaca Ta'awudz.

6. Memperindah Suara.

7. Membaca dengan Tartil.

8. Melakukan Sujud Tilawah.

Kajian Keempat Belas.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa.

Pertama, Jima' (Senggama).

Kedua, Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja.

Ketiga, Makan dan Minum.

Keempat, Sesuatu yang Bisa Disebut Semakna dengan Makan dan Minum.

Kelima, Mengeluarkan Darah dengan Cara (Berbekam).

Keenam, Muntah dengan Sengaja.

Ketujuh, Keluarnya Darah Haidh dan Nifas.

Kajian Kelima Belas.

Syarat Batalnya Puasa dan Hal-hal yang Dibolehkan bagi Orang yang Berpuasa.

Syarat Pertama, Mengetahui.

Syarat Kedua, Ingat.

Syarat Ketiga, Sengaja.

Kajian Keenam Belas.

Zakat.

Harta yang Wajib Dizakati.

1. Sesuatu yang Tumbuh dari Tanah.

2. Binatang Ternak.

3. Emas dan Perak.

4. Barang Dagangan (Komoditi).

Kajian Ketujuh Belas.

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat.

Kelompok Pertama dan Kedua, Orang-orang Fakir dan Miskin.

Kelompok Ketiga, Amil Zakat (Pegawai/ Pengurus Zakat).

Kelompok Keempat, Orang-orang Mualaf.

Kelompok Kelima, Riqab.

Kelompok Ketujuh, Fi Sabilillah (Di Jalan Allah).

Kelompok Kedelapan, Ibnu Sabil.

Kajian Kedelapan Belas.

Perang Badar.

Kajian Kesembilan Belas.

Perang Penaklukan Kota Mekah (Fathu Makkah).

Kajian Kedua Puluh.

Sarana-sarana untuk Meraih Kemenangan yang Hakiki.

Kajian Kedua Puluh Satu.

Keutamaan Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan.

Kajian Kedua Puluh Dua.

Meningkatkan Ibadah di Sepuluh Hari Terakhir dan Mencari Lailatul Qadr.

Kajian Kedua Puluh Tiga.

Gambaran Surga.

Kajian Kedua Puluh Empat.

Kriteria Penghuni Surga.

Kajian Kedua Puluh Lima.

Gambaran Neraka.

Kajian Kedua Puluh Enam.

Sebab-sebab Masuk Neraka.

Pertama, Syirik Kepada Allah (Menyekutukan Allah).

Kedua, Mengkufuri Rukun Iman.

Ketiga, Mengingkari Kewajiban Lima Rukun Islam.

Keempat, Memperolok Allah Sub-haanahu wa Ta'aala, Agama-Nya atau Rasul-Nya.

Kelima, Mencaci Allah Sub-haanahu wa Ta'aala, Agama-Nya atau Rasul-Nya.

Keenam, Berhukum dengan Selain Hukum Allah.

Ketujuh, Berbuat Kemunafikan.

Kajian Kedua Puluh Tujuh.

Sebab-sebab Masuk Neraka (Lanjutan).

Asbab Mufassiqah (Sebab-sebab yang Menimbulkan Kefasikan).

Pertama, Durhaka Kepada Kedua Orang Tua.

Kedua, Memutus Hubungan Kekerabatan.

Ketiga, Memakan Riba.

Keempat, Memakan Harta Anak Yatim dan Mempermainkannya.

Kelima, Memberikan Kesaksian Palsu.

Keenam, Memberikan Suap dalam Pemutusan Hukum.

Ketujuh, Sumpah Palsu.

Kedelapan, Memutuskan Hukum Tanpa Dasar Ilmu atau Secara Zhalim.

Kesembilan, Menipu Rakyat.

Kesepuluh, Melukis Sesuatu yang Bernyawa.

Kesebelas, Orang yang Kasar, Bakhil dan Sombong.

Kedua Belas, Menggunakan Bejana Emas dan Perak Ketika Makan dan Minum.

Kajian Kedua Puluh Delapan.

Zakat Fitrah.

Kajian Kedua Puluh Sembilan.

Taubat.

Kajian Ketiga Puluh.

Penutup Bulan.

===

Maraji'/ sumber: http://baitulkahfitangerang.blogspot.co.id

Sunday, June 17, 2018

Penutup Bulan | Kajian Ramadhan

Kajian Ramadhan.

Kajian Ketiga Puluh.

Penutup Bulan.

Segala puji bagi Allah Yang Mahaluas, Mahaagung, Mahadermawan, dan Maha Penyayang. Allah menciptakan segala sesuatu dan menentukannya. Allah menurunkan syari'at dan memudahkannya. Dia Mahabijaksana dan Maha Mengetahui. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya." (QS. Yasin (36): 38-40)

Aku memuji Allah atas lindungan dan petunjuk yang diberikan oleh-Nya dan aku bersyukur kepada-Nya atas segala yang Dia berikan. Aku bersaksi bahwa tidak ada Yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah, Raja Yang Mahatinggi. Dia adalah Yang Pertama sehingga tidak ada yang mendahului, Yang Terakhir sehingga tidak ada yang lebih akhir sesudah-Nya, Yang Zhahir sehingga tidak ada yang di atas-Nya, Yang Bathin sehingga tidak ada yang di bawah-Nya. Dia Mahatahu atas segala sesuatu. Aku bersaksi pula bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya yang dipilih atas seluruh Rasul yang ada. Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada beliau, kepada Abu Bakar sebaik-baik Shahabat beliau yang senantiasa membenarkan beliau, kepada 'Umar yang terkenal dengan kekuatannya dalam membela agama, kepada 'Utsman yang terbunuh secara zhalim di tangan orang-orang yang jahat, kepada 'Ali yang paling dekat nasabnya dengan beliau, kepada seluruh keluarga dan para Shahabat serta Tabi'in yang senantiasa mengikuti beliau dengan baik hingga hari Kiamat.

Saudara sekalian, bulan Ramadhan hampir saja berlalu, dan ia akan menjadi saksi yang menguntungkanmu atau memberatkanmu atas amalan-amalan yang telah Engkau kerjakan. Jika yang dilakukan adalah amalan-amalan shalih, maka hendaklah ia memuji Allah atas hal itu dan hendaklah bergembira dengan pahala yang baik. Sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan orang yang berbuat kebajikan. Sebaliknya, siapa yang melakukan amalan yang buruk, hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sesungguhnya, karena sesungguhnya Allah menerima taubat orang yang bertaubat kepada-Nya. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala mensyari'atkan kepada kita di bagian penutup bulan Ramadhan ini berbagai macam ibadah yang akan semakin menambah kedekatan kita kepada Allah, akan semakin menambah kekuatan iman kita, dan akan menambahkan catatan amal kebajikan. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala mensyari'atkan zakat fitrah -telah kita bicarakan secara rinci pada bagian sebelumnya-, mensyari'atkan takbir pada saat sempurnanya puasa Ramadhan dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri hingga menuju shalat Id. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah (2): 185)

Bacaan takbirnya adalah:

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Allaahu Akbaru Allaahu Akbaru laa ilaaha illallaahu wallaahu Akbaru Allaahu Akbaru wa lillaahil hamdu
"Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. Tidak ada Yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah. Allah Mahabesar. Allah Mahabesar. Hanya bagi Allah segala puji."

Kaum laki-laki disunnahkan mengeraskan bacaan takbir di masjid, di pasar dan juga di rumah dalam rangka mengumandangkan pengagungan kepada Allah, menampakkan peribadahan kepada-Nya dan bersyukur kepada-Nya. Sedangkan kaum wanita cukup membacanya secara sembunyi, karena mereka memang diperintahkan menutup dan menyembunyikan suara. Betapa indah keadaannya manusia ketika mereka mengumandangkan takbir berisi pengagungan terhadap Allah dan memuliakan-Nya di setiap waktu dan tempat mengiringi berakhirnya bulan puasa mereka. Mereka memenuhi cakrawala dengan kumandang takbir, tahmid dan tahlil demi mengharap rahmat Allah dan takut akan adzab-Nya.

Allah juga mensyari'atkan kepada para hamba-Nya untuk menunaikan shalat Id pada hari raya Idul Fitri sebagai penutup kesempurnaan dzikir, mengingat dan menyebut nama Allah Sub-haanahu wa Ta'aala. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan ummat beliau untuk melakukan hal itu, baik dari kalangan kaum pria maupun wanita, dan perintah beliau adalah sesuatu yang harus ditaati. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu." (QS. Muhammad (47): 33)

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kaum wanita agar keluar untuk mengerjakan shalat Id, sekalipun sebenarnya rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka, namun selain untuk melaksanakan shalat Id.

Ini merupakan bukti, atau dalil, mengenai ditekankannya ibadah shalat Id. Ummu 'Athiyyah ra-dhiyallaahu 'anha berkata:

"Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kamu untuk mengikutsertakan kaum wanita keluar di waktu Idul Fitri dan Idul Adha, termasuk kaum wanita yang masih gadis, wanita-wanita yang sedang haidh tidak usah mengerjakan shalat, namun cukup mendengarkan petuah kebaikan dan seruan (khutbah) untuk kaum Muslimin. Aku tanyakan kepada beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam: 'Ya Rasulullah, salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab?' Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: 'Hendaklah saudara perempuannya meminjamkan jilbab yang dimilikinya'." (Mutafaq 'alaih)

Sebelum keluar menuju lapangan untuk mengerjakan shalat Id, disunnahkan makan terlebih dahulu beberapa biji kurma dalam jumlah ganjil, tiga atau lima biji atau lebih dari itu. Ini didasarkan pada hadits riwayat Anas ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa ia mengatakan:

"Adalah Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak berangkat untuk menunaikan shalat di hari raya Idul Fitri kecuali terlebih dahulu makan beberapa biji kurma, dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil." (HR. Ahmad dan al-Bukhari)

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam keluar dengan berjalan kaki, tidak mengendarai hewan tunggangannya, kecuali kalau ada udzur, seperti tidak mampu jalan atau tempatnya jauh. Dasarnya adalah perkataan 'Ali bin Abi Thalib ra-dhiyallaahu 'anhu:

"Termasuk dari Sunnah berangkat menuju tempat shalat Id dengan berjalan kaki." (HR. At-Tirmidzi, ia mengatakan sebagai hadits hasan) (63)

Bagi kaum laki-laki disunnahkan mempertampan diri dan mengenakan baju terbaiknya. Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan riwayat dari 'Abdullah bin 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma bahwa ia berkata: 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhu pernah membeli jubah yang terbuat dari sutera yang dijual di pasar, lalu ia membawanya ke hadapan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Ya Rasulullah, belilah jubah ini sehingga engkau bisa berdandan dengannya untuk keperluan hari raya dan kunjungan." Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pun bersabda:

"Sesungguhnya ini adalah pakaian bagi orang yang tidak punya jatah akhirat."

Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda demikian itu karena baju jubah tersebut terbuat dari sutera. Kalau saja tidak sutera, maka beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam tentu menyukainya. Sebab, orang laki-laki itu tidak dibolehkan mengenakan pakaian yang terbuat dari sutera atau emas. Keduanya sama-sama diharamkan bagi kaum pria dari ummat Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam.

Sedangkan bagi kaum wanita diperkenankan keluar ke tempat shalat Id dengan berdandan rapi, akan tetapi tetap tidak boleh mengenakan wangi-wangian, tidak boleh bertabarruj, dan tidak boleh membuka kerudung. Sebab, kaum wanita diperintahkan untuk mengenakan penutup dan dilarang bertabarruj dengan mengenakan perhiasan dan dilarang mengenakan wangi-wangian ketika keluar rumah.

Amalan selanjutnya adalah mengerjakan shalat dengan penuh kekhusyuan dan kehadiran hati, memperbanyak dzikir dan memanjatkan do'a kepada-Nya, mengharapkan rahmat-Nya, takut kepada adzab-Nya, mengingatkan dan menyadarkan diri dengan berkumpulnya ummat manusia di dalam shalat di masjid atau di lapangan bahwa mereka kelak juga akan dikumpulkan di hadapan Allah pada hari Kiamat, serta melihat adanya saling melebihi di antara sesama mereka, lalu dengan itu ia akan ingat adanya perbedaan keutamaan yang sangat besar di akhirat nanti. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Perhatikanlah bagaimana Kami lebihkan sebagian dari mereka atas sebagian (yang lain). Dan pasti kehidupan akhirat lebih tinggi tingkatnya dan lebih besar keutamaannya." (QS. Al-Isra' (17): 21)

Hendaklah masing-masing berbahagia dengan nikmat Allah yang telah dianugerahkan kepadanya karena masih mendapatkan bulan Ramadhan dan mengerjakan amalan yang bisa ia kerjakan di dalamnya, baik berupa shalat, puasa, membaca ayat suci al-Qur-an, sedekah serta berbagai jenis ketaatan lainnya yang lebih baik daripada dunia dan seisinya. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "katakanlah: 'Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." (QS. Yunus (10): 58)

Puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat malam di dalamnya yang didasari dengan keimanan dan mengharapkan pahala dari Allah merupakan bagian dari hal-hal yang mendatangkan ampunan dari Allah atas dosa-dosa yang dilakukannya dan keterlepasan dari dosa. Setiap orang beriman tentu akan berbahagia jika ia mampu merampungkan puasa dan shalat malamnya, karena dengan begitu ia terselamatkan dari dosa. Sebaliknya, orang yang lemah imannya juga merasa senang dengan berakhirnya bulan Ramadhan, karena dengan berakhirnya bulan ini ia bisa terlepas dari beban melaksanakan puasa yang memang terasa berat baginya dan sesak dada karenanya. Perbedaan antara kedua rasa senang ini sangat jauh.

Saudara sekalian, sekalipun bulan Ramadhan telah berakhir, namun amalan seorang mukmin tidak akan berakhir sebelum mati. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

"Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal)." (QS. Al-Hijr (15): 99)

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benarnya takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam." (QS. Ali 'Imran (3): 102)

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Jika seorang hamba meninggal dunia, maka amalannya terputus."

Maka jangan ada yang memutus amalan kecuali kematian. Jika bulan Ramadhan telah berlalu, maka seorang mukmin tidak akan terputus dalam melakukan ibadah puasa, karena sesungguhnya puasa itu masih terus disyari'atkan sepanjang tahun. Segala puji bagi Allah.

Dalam Shahih Muslim disebutkan hadits yang berasal dari Abu Ayyub al-Anshari ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa yang mengerjakan puasa Ramadhan, kemudian dilanjutkan dengan enam hari puasa di bulan Syawwal, maka itu seperti puasa sepanjang masa (tahun)."

Demikian pula ada puasa tiga hari setiap bulannya. Mengenai hal itu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tiga hari (puasa) setiap bulan, puasa Ramadhan ke Ramadhan berikutnya, maka ini seperti puasa sepanjang zaman (tahun)." (HR. Ahmad dan Muslim)

Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu berkata: "Kekasihku Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam memberikan wasiat kepada dengan tiga hal... dan seterusnya," dan disebutkan di antaranya adalah mengerjakan puasa tiga hari setiap bulannya.

Yang paling utama, puasa tiga hari itu dilakukan pada 'hari-hari putih' (ayyamul bidh), yaitu tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas (hijriah). Dasarnya adalah hadits Abu Dzar ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Wahai Abu Dzar, jika engkau mengerjakan puasa tiga hari setiap bulannya, maka kerjakanlah pada tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas." (HR. Ahmad dan an-Nasa-i dalam ash-Shahih)

Dalam Shahih Muslim disebutkan:

"Bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai puasa Arafah, lalu beliau bersabda: 'Ia menghapuskan (dosa) tahun yang lalu dan tahun berikutnya.' Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa bulan 'Asyura, dan beliau bersabda: 'Ia menghapuskan (dosa) tahun lalu.' Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai puasa hari senin, dan beliau bersabda: 'Itu adalah hari dimana aku dilahirkan dan hari dimana aku diutus atau diberi wahyu al-Qur-an.'"

Dalam Shahih Muslim disebutkan riwayat dari Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya: "Puasa apakah yang paling utama sesudah puasa Ramadhan?" Beliau bersabda:

"Puasa yang paling utama sesudah puasa bulan Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram."

Dalam Shahihain disebutkan diriwayatkan hadits dari 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma bahwa ia berkata:

"Aku tidak pernah melihat Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menyempurnakan puasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan. Dan aku tidak pernah melihat beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam berada di suatu bulan yang lebih banyak menjalankan puasanya melebihi pada bulan Sya'ban."

Dalam lafal yang lain disebutkan:

"Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam banyak menjalankan puasa pada bulan itu, dan jarang sekali beliau tidak berpuasa."

Diriwayatkan dari 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma bahwa ia berkata:

"Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam selalu berupaya menjalankan puasa Senin dan Kamis."

Hadits di atas diriwayatkan oleh lima Imam hadits, kecuali Abu Dawud. Namun lafal mirip dengan ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam hadits yang berasal dari Usamah bin Zaid ra-dhiyallaahu 'anhu.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Amal perbuatan itu diperlihatkan pada hari Senin dan Kamis, dan aku ingin bila amalanku ketika aku sedang melaksanakan puasa." (HR. At-Tirmidzi) (64)

Jika amalan shalat malam atau shalat tarawih di malam Ramadhan telah berlalu, maka ketahuilah bahwa shalat malam masih terus disyari'atkan pada setiap malam sepanjang tahun. Ini didasarkan pada amalan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Di samping itu didasarkan pada sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dari Shahabat Mughirah bin Syu'bah ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam biasa berdiri mengerjakan shalat hingga bengkak kedua telapak kaki beliau." Ketika ditanya mengenai hal itu, beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidakkah selayaknya aku menjadi hamba yang pandai bersyukur."

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Salam ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Wahai manusia, sebarkanlah salam, berikanlah makanan, sambunglah kekerabatan, dan tunaikanlah shalat di waktu malam ketika orang-orang sedang tidur, maka kalian akan masuk Surga dengan kedamaian." (HR. At-Tirmidzi, ia mengatakan sebagai hadits hasan shahih) (65)

Dalam Shahih Muslim disebutkan hadits dari Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Shalat paling utama sesudah shalat fardhu adalah shalat malam."

Yang dinamakan shalat malam itu meliputi seluruh bentuk shalat sunnah dan shalat witir. Lebih lanjut mengenai shalat malam ini bisa dilihat pada bagian kajian keempat di depan.

Dalam Shahihain disebutkan hadits dari Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Rabb kita Yang Mahasuci dan Mahatinggi turun setiap malam menuju langit dunia ketika waktu sepertiga akhir malam itu tiba. Allah kemudian berfirman: 'Siapa yang berdo'a kepada-Ku akan Aku kabulkan, siapa yang meminta kepada-Ku akan Aku beri, dan siapa yang memohon ampun kepada-Ku akan Aku beri ampunan.'"

Di samping itu juga ada amalan shalat sunnah rawatib yang berjumlah total dua belas raka'at. Yaitu empat raka'at sebelum shalat Zhuhur, dua raka'at sesudahnya, dua raka'at sesudah Maghrib, dua raka'at sesudah 'Isya, dua raka'at sebelum shalat Shubuh. Diriwayatkan dari Ummu Habibah ra-dhiyallaahu 'anha bahwa ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidaklah seorang hamba Muslim mengerjakan shalat semata karena Allah pada setiap harinya dua belas raka'at dalam bentuk shalat sunnah dan bukan termasuk shalat fardhu, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di dalam Surga."

Dalam lafal yang lain disebutkan:

"Siapa yang mengerjakan shalat dua belas raka'at sehari semalam, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di dalam Surga karenanya." (HR. Muslim)

Ada pula ibadah dzikir seusai mengerjakan shalat lima waktu. Allah sendiri yang memerintahkan hal ini di dalam Kitab-Nya, dan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pun menyarankannya. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk, dan di waktu berbaring." (QS. An-Nisa' (4): 103)

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika usai mengucapkan salam (dalam shalat) maka beliau beristighfar tiga kali, lalu membaca:

Allaahumma antas salaamu wa minkas salaamu tabaarakta yaa dzal-jalaali wal ikraam
Ya Allah Engkau as-Salam (kedamaian) dan hanya dari Engkaulah kedamaian itu. Engkau Mahasuci, wahai Dzat yang mempunyai keagungan dan kemuliaan.

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

"Siapa yang bertasbih setiap usai shalat sebanyak tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali dan bertakbir tiga puluh tiga kali sehingga jumlah totalnya mencapai sembilan puluh sembilan kali, kemudian agar menjadi seratus disempurnakan dengan ucapan:

Laa ilaaha illallaahu wah dahu laa syariikalah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa 'alaa kulli syai-in qadiir
Tidak ada Yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, segala kerajaan dan pujian hanya milik-Nya, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

Maka kesalahan-kesalahannya diampuni (oleh Allah), sekalipun kesalahan itu sebanyak buih di lautan." (HR. Muslim)

Oleh karena itu marilah kita bersungguh-sungguh di dalam melaksanakan ketaatan-ketaatan kepada Allah dan menjauhi kesalahan-kesalahan dan dosa agar kita bisa beruntung dengan mendapatkan kehidupan yang baik di dunia dan pahala yang banyak sesudah mati. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (QS. An-Nahl (16): 97)

Ya Allah, teguhkanlah kami di atas iman dan amal shalih, hidupkan kami dengan kehidupan yang baik, dan sertakan kami dengan orang-orang yang shalih. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Semoga Allah Sub-haanahu wa Ta'aala senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, serta kepada keluarga dan para Shahabat beliau seluruhnya.

Sampai di sinilah apa yang ingin aku tuliskan mengenai topik-topik yang bertalian dengan Ramadhan. Kami memohon kepada Allah kiranya berkenan menjadikan amal ini sebagai amal yang ikhlas untuk mencari ridha Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya, serta bisa mendatangkan kemanfaatan bagi para hamba-Nya. Semoga Allah memberikan perlindungan kepada kita di dunia dan akhirat serta memberikan petunjuk kepada kita kepada kebenaran dengan izin-Nya. Sesungguhnya Dia memberi petunjuk ke jalan yang lurus kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya.

29 Muharram 1396 H
Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Semoga Allah Sub-haanahu wa Ta'aala senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, serta kepada keluarga dan para Shahabat beliau seluruhnya.

===

(63) Dalam sanad hadits ini terdapat rawi yang bernama Harits bin A'war, dimana kebanyakan para hafizh melemahkannya, namun sebagian yang lain menguatkannya.

(64) Dha'if. Akan tetapi ia mempunyai syahid (hadits penguat) yang menguatkannya. Dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa amal perbuatan itu ditampakkan setiap hari Senin dan Kamis.

(65) Diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad yang mempunyai banyak syahid yang mengangkatnya kepada derajat shahih.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahri Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

Taubat | Kajian Ramadhan

Kajian Ramadhan.

Kajian Kedua Puluh Sembilan.

Taubat.

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan bukti yang jelas kepada setiap makhluk mengenai keesaan-Nya. Dia mengatur hamba-Nya sebagaimana yang Dia kehendaki dengan segala kemuliaan dan kekuasaan-Nya. Dia memilih orang-orang yang bertakwa lalu memberikan keamanan dan keimanan kepada mereka. Dengan kemurahan dan rahmat-Nya, Dia juga memberikan maaf dan ampunan kepada orang-orang yang berbuat dosa. Allah tidaklah memutus rezeki orang yang bermaksiat kepada-Nya sekalipun sebagai bentuk kedermawanan dan karunia dari-Nya. Allah menghibur orang-orang yang ikhlas dengan kedekatan dengan-Nya. Allah memberikan ancaman mengenai hari Hisab dengan adanya kesulitan yang sangat besar bagi orang-orang yang ingkar. Dia selalu menjaga orang yang berjalan menuju ridha-Nya. Dia memuliakan orang yang beriman dengan menetapkan keimanan di dalam kalbunya. Dia mengambil kebijakan berdasarkan hikmah-Nya dengan memberikan perintah dan larangan, membangunkan orang yang lengah dan lalai dengan cara memberikan nasihat dan petuah serta menyeru orang yang berdosa agar mau bertaubat untuk mendapatkan ampunan atas dosanya. Dia adalah Rabb Agung yang tidak akan bisa disamai oleh makhluk-Nya. Dia Mahakuasa dan Mahamulia, tidak butuh makan atau minum. Sementara itu para makhluk selalu membutuhkan-Nya dan terpaksa harus mendapatkan rahmat-Nya siang dan malam.

Aku memuji Allah dengan pujian yang layak diberikan oleh seorang hamba kepada Rabbnya serta memohon maaf kepada-Nya atas segala kekurangan dan dosa. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dengan kesaksian dari seorang yang ikhlas dari dalam hatinya. Aku bersaksi pula bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya yang dipilih di antara 'golongan'-Nya. Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada beliau, kepada Abu Bakar, sebaik-baik Shahabat beliau, kepada 'Umar yang ditakuti oleh setan, kepada 'Utsman yang syahid di luar barisan perang, kepada 'Ali yang senantiasa membantu beliau dalam perang, serta kepada keluarga, para Shahabat serta siapa saja yang mengambil petunjuk beliau hingga hari Kiamat.

Saudara sekalian, akhirilah bulan Ramadhan ini dengan bertaubat kepada Allah dari bermaksiat terhadap-Nya, dan dengan kembali kepada-Nya dengan cara mengerjakan segala amalan yang diridhai oleh-Nya. Sebab, yang namanya manusia itu selalu saja tidak lepas dari tindak kesalahan dan kekurangan. Setiap anak keturunan Adam suka berbuat salah, namun sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang-orang yang bertaubat. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala di dalam Kitab-Nya, dan juga Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dalam haditsnya, telah memberikan dorongan agar kita senantiasa memohon ampunan kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya.

Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

"Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu, mengerjakan yang demikian), niscay Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberi kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari Kiamat." (QS. Hud (11): 3)

"Katakanlah: 'Bahwasanya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa, maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya." (QS. Fushshilat (41): 6)

"Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS. An-Nur (24): 31)

"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai." (QS. At-Tahrim (66): 8)

Juga firman Allah Sub-haanahu wa Ta'aala:

"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (QS. Al-Baqarah (2): 222)

Ayat-ayat lain yang menyebutkan tentang taubat masih banyak sekali.

Sedangkan hadits-hadits yang membicarakan taubat, di antaranya adalah:

Dari al-Aghar bin Yasar al-Muzani diriwayatkan bahwa ia berkata: Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Wahai sekalian manusia, bertaubatlah kepada Allah dan mohonlah ampunan kepada-Nya, karena sesungguhnya aku bertaubat dalam sehari seratus kali." (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu diriwayatkan bahwa ia berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

'Sesungguhnya aku memohon ampun dan bertaubat kepada Allah dalam sehari lebih dari seratus kali." (HR. Al-Bukhari)

Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata: Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Allah sungguh jauh lebih senang dengan taubat seorang hamba-Nya ketika ia bertaubat kepada-Nya daripada senangnya salah seorang di antara kalian yang sedang berada di atas hewan tunggangannya di sebuah padang sahara, lalu hewan tunggangannya itu terlepas darinya, padahal makanan dan minumannya ada di atas hewan tunggangannya, turut terbawa lari sehingga ia pun sudah putus asa. Lalu ia mendatangi sebuah pohon dan berbaring di bawah lindungan pohon itu, sementara itu ia sudah putus harapan dari mendapatkan kembali hewan tunggangannya. Pada saat ia dalam keadaan demikian, (kemudian terjaga dari tidurnya) tiba-tiba hewan tunggangannya itu ternyata berada di sisinya, lalu ia segera mengambil kendalinya, dan karena kegirangan ia berkata: 'Ya Allah, Engkau hambaku dan aku tuhanmu.' Ia sampai salah ucap disebabkan karena kegembiraannya (mendapatkan kembali hewan tunggangannya)." (HR. Muslim)

Allah Sub-haanahu wa Ta'aala merasa sangat senang dengan taubat hamba-Nya karena kecintaan Allah kepada untuk menerima taubat dan memberi maaf serta kecintaan-Nya akan kembalinya hamba-Nya kepada-Nya setelah sempat meninggalkan diri dari-Nya. Diriwayatkan dari Anas dan Ibnu 'Abbas ra-dhiyallaahu 'anhum bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Seandainya anak Adam punya satu lembah dari emas, maka ia tentu menginginkan punya dua lembah emas. Tidak akan ada yang bisa mengisi penuh mulutnya kecuali tanah, dan Allah menerima taubat orang yang bertaubat kepada-Nya." (Mutafaq 'alaih)

Yang disebut taubat adalah kembali dari bermaksiat kepada Allah (meninggalkan kemaksiatan) menuju taat kepada-Nya, karena hanya Allah-lah yang wajib diibadahi. Sedangkan hakikat ubudiyah adalah ketundukan dan kepatuhan kepada yang disembah karena dorongan cinta dan pengagungan (mahabbah dan ta'zhim). Jika seorang hamba lepas dari ketaatan kepada Allah, maka cara bertaubatnya adalah dengan kembali kepada-Nya dan berdiri di hadapan-Nya layaknya orang yang membutuhkan, hina, takut dan pasrah di hadapan-Nya.

Taubat itu wajib dilakukan seketika, dan tidak boleh diundur-undur atau menunggu nanti dan nanti. Sebab, Allah Sub-haanahu wa Ta'aala maupun Rasul-Nya telah memerintahkan hal itu, sedangkan perintah Allah dan Rasul-Nya haruslah dilaksanakan seketika dan sesegera mungkin. Sebab, seorang hamba tidaklah tahu apa yang akan menimpa dirinya bila ia sampai mengulur-ulurkannya. Boleh jadi tiba-tiba kematian menjemputnya sehingga ia tidak lagi bisa bertaubat. Sebab, tindakan terus-menerus berbuat maksiat itu akan menjadikan pelakunya terbiasa melakukan hal seperti itu dan bahkan tergantung kepadanya. Seseorang itu jika telah terbiasa melakukan sesuatu, maka ia akan sulit meninggalkannya, dan ketika itu akan menjadi sulit pula untuk melepaskan diri dari berbuat maksiat. Di situlah setan membukakan pintu-pintu kemaksiatan lain yang jauh lebih besar dari yang telah dilakukannya sebelumnya. Oleh karena itu para ulama dan para tokoh pemerhati kesucian hati mengatakan: "Sesungguhnya kemaksiatan-kemaksiatan itu merupakan pos kekufuran, dimana manusia berpindah di dalamnya dari satu tahap menuju tahap berikutnya sampai akhirnya ia menyimpang dari agamanya seutuhnya. Kita mohon keselamatan kepada Allah."

Syarat-syarat Taubat Nashuh

Taubat yang diperintahkan oleh Allah Sub-haanahu wa Ta'aala adalah taubat nashuh, yaitu taubat yang memenuhi lima syarat taubat.

Syarat pertama: Taubat itu harus dilakukan secara ikhlash (murni) karena Allah Sub-haanahu wa Ta'aala, dimana yang mendorong taubat itu adalah kecintaan kepada Allah, pengagungan kepada-Nya, mengharap pahala dari-Nya, dan takut kepada siksa-Nya. Dengan taubatnya itu ia sama sekali tidak mengharapkan sesuatu pun dari keuntungan dunia dan juga tidak untuk mendekatkan diri atau menjilat di hadapan para makhluk. Jika ia menginginkan hal yang kedua ini, maka taubatnya tidak bisa diterima, karena sebenarnya ia tidak bertaubat kepada Allah akan tetapi bertaubat kepada tujuan yang ingin ia capai.

Syarat kedua: Menyesali dan sedih atas perbuatan dosa yang telah dilakukannya di masa lalu dengan harapan kiranya hal itu tidak pernah terulang kembali. Penyesalan seperti ini dimaksudkan sebagai bentuk kembali kepada Allah, tunduk pasrah di hadapan-Nya, dan mencaci nafsunya sendiri yang telah menyuruh dirinya melakukan perbuatan dosa. Dengan demikian, taubat yang dilakukannya adalah berakar dari keyakinan dan pengetahuan.

Syarat ketiga: Menanggalkan diri seketika itu pula dari perbuatan maksiat. Jika kemaksiatan itu berupa tindakan melakukan hal yang diharamkan, maka ia harus meninggalkannya seketika itu. Jika kemaksiatan yang dilakukannya adalah dalam bentuk meninggalkan kewajiban, maka ia harus melaksanakan kewajiban yang telah ditinggalkannya seketika itu pula jika kewajiban yang ditinggalkannya itu bisa atau boleh diqadha, seperti zakat dan haji. Taubat itu tidaklah sah bila pelakunya masih saja terus melakukan kemaksiatan. Jika ada seseorang yang menyatakan bertaubat dari riba, namun ternyata ia masih saja bergelut dengannya, maka taubatnya tidaklah sah, dan apa yang dilakukannya itu tidak lain merupakan bentuk permainan, olokan terhadap Allah dan ayat-ayat-Nya yang justru akan semakin menambah kejauhan dari Allah. Jika ia bertaubat dari meninggalkan shalat berjama'ah, namun ternyata ia masih saja meninggalkan shalat berjama'ah, maka taubatnya tidak sah.

Jika kemaksiatan itu berkaitan dengan hak-hak sesama makhluk, maka taubatnya tidak akan sah kecuali terlebih dahulu ia harus melepaskan diri dari hak-hak tersebut. Jika kemaksiatannya itu dalam bentuk mengambil harta milik orang lain, maka taubatnya tidak akan sah sehingga ia memberikan kembali harta itu kepada pemiliknya jika pemiliknya masih hidup atau kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal. Jika ia tidak mempunyai ahli waris, maka ia bisa memberikannya kepada Baitul Mal. Jika ia tidak mengetahui siapa pemilik harta itu, maka ia bisa menyedekahkannya. Hanya Allah Sub-haanahu wa Ta'aala yang mengetahuinya. Jika kemaksiatan yang dilakukannya adalah mengghibah (menggunjing, -ed) seorang Muslim, maka ia wajib meminta kehalalan dan maaf darinya jika orang itu telah mengetahui ghibah yang dilakukannya terhadap dirinya, atau jika ia khawatir orang itu sampai mengetahuinya. Jika tidak, maka caranya adalah dengan memohonkan ampunan untuk orang tersebut dan memberikan sanjungan dengan sifat-sifatnya yang terpuji di dalam majelis dan pertemuan dimana ia pernah mengghibahnya, karena sesungguhnya amalan-amalan baik itu bisa menghapus amalan-amalan yang buruk.

Tetap dianggap sah bertaubat dari satu dosa, sekalipun masih melakukan tindakan dosa dalam bentuk yang lain. Sebab, amalan itu berjenjang-jenjang, dan iman pun bertingkat-tingkat. Akan tetapi ia tidak bisa menyifati taubat secara mutlak. Orang-orang yang bertaubat secara umum tidak berhak menyandang sifat-sifat yang terpuji dan kedudukan-kedudukan yang tingga sehingga ia benar-benar bertaubat kepada Allah dari segala dosa.

Syarat keempat: Bertekad untuk tidak mengulangi kembali kemaksiatan di masa berikutnya. Sebab, tekad seperti ini merupakan buah dari taubat dan bukti dari kesungguhan orang yang bertaubat. Jika ada orang yang bertaubat dan ia punya tekad atau bimbang di dalam melakukan kemaksiatan di suatu hari, maka taubatnya tidaklah sah. Karena ini merupakan taubat yang bersifat sementara dimana pelakunya menanti kesempatan yang tepat dan juga tidak menunjukkan kebenciannya untuk melakukan kemaksiatan dan pelarian dirinya dari kemaksiatan itu menuju ketaatan kepada Allah Sub-haanahu wa Ta'aala.

Syarat kelima: Taubat itu tidak dilakukan setelah berakhirnya masa penerimaan taubat. Jika hal itu dilakukan setelah berakhirnya waktu penerimaan taubat, maka taubatnya tidak bisa diterima. Berakhirnya waktu penerimaan taubat itu ada dua jenis: yang bersifat umum bagi setiap orang, dan yang bersifat khusus bagi setiap pribadi itu sendiri.

Yang bersifat umum adalah jika matahari terbit dari tempat terbenamnya. Jika matahari telah terbit dari tempat terbenamnya, maka taubatnya tidak bisa diterima lagi. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Rabbmu tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya." (QS. Al-An'am (6): 158)

Yang dimaksud dengan 'sebagian ayat' itu adalah terbitnya matahari dari tempat terbenamnya. Hal ini ditafsirkan oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Amru bin Ash ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Taubat masih akan tetap diterima sehingga matahari itu terbit dari tempat terbenamnya. Jika ia telah terbit dari tempat terbenamnya maka setiap hati dicap sesuai dengan yang ada ketika itu, dan cukup sampai di situlah amalan yang bisa dilakukan oleh manusia."

Ibnu Katsir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Dari Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari tempat terbenamnya, maka Allah akan menerima taubatnya." (HR. Muslim)

Sedang yang bersifat khusus adalah ketika ajal tiba. Jika ajal seseorang telah tiba, dan ia telah melihat kematian itu telah menjemputnya, maka taubatnya tidak akan berguna dan tidak bisa diterima. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: 'Sesungguhnya aku bertaubat sekarang.'" (QS. An-Nisa' (4): 18)

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar bin al-Khaththab ra-dhiyallaahu 'anhuma bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya Allah menerima taubat setiap hamba selama belum sekarat." (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi, ia mengatakan sebagai hadits hasan)

Jika taubat yang dilakukan oleh seorang hamba itu sah dan bisa diterima karena telah memenuhi syarat-syaratnya, maka Allah pun menghapuskan dosa yang dilakukan oleh hamba-Nya dan memberikan ampunan kepadanya, sekalipun barangkali dosa itu besar. "Katakanlah: 'Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Az-Zumar (39): 35)

Ayat ini berbicara mengenai orang-orang yang bertaubat dan kembali kepada Rabb mereka serta pasrah dan menyerahkan diri kepada-Nya. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian dia memohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisa' (4): 110)

Oleh karena itu, semoga Allah merahmati umur kalian, bersegeralah untuk melakukan taubat yang tulus kepada Rabb kalian sebelum kematian tiba-tiba datang menghampiri lalu kalian tidak lagi bisa melepaskan diri darinya.

Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk melaksanakan taubat yang sebenar-benarnya yang akan menghabiskan dosa-dosa kami sebelumnya. Mudahkanlah kami kepada jalan yang mudah dan jauhkanlah kami dari yang sulit. Ampunilah kami, kedua orang tua kami, dan seluruh kaum Muslimin di dunia dan akhirat, dengan rahmat-Mu, wahai sebaik-baik yang memberi rahmat. Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad serta kepada keluarga dan para Shahabat seluruhnya.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahri Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

Zakat Fitrah | Kajian Ramadhan

Kajian Ramadhan.

Kajian Kedua Puluh Delapan.

Zakat Fitrah.

Segala puji bagi Allah Yang Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, Maha Tinggi dan Maha Agung. Dia telah menciptakan segala sesuatu lalu mentakdirkannya dengan sebaik-baiknya. Allah menggariskan syari'at-Nya sebijaksana mungkin untuk memberikan penjelasan kepada seluruh makhluk-Nya.

Aku memuji Allah atas sifat-sifat-Nya yang sempurna dan aku bersyukur kepada-Nya atas kesempurnaan hikmah-Nya.

Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Segala kerajaan dan pujian pada hakikat-Nya adalah milik-Nya, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Aku bersaksi pula bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya yang memberi kabar gembira dan peringatan. Semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam kepada beliau, keluarga dan para Shahabat beliau serta siapa saja yang meniti jejak beliau hingga hari Kiamat.

Saudara sekalian, sesungguhnya bulan berkah kalian hampir saja berlalu, dan yang tersisa hanya beberapa waktu saja. Maka, siapa saja di antara kalian yang telah berbuat baik, maka hendaklah ia memuji Allah atas perbuatannya itu, dan hendaklah ia memohon agar amalannya itu diterima. Adapun jika ada di antara kalian yang masih lalai dan mengabaikannya, maka segeralah memohon maaf atas kealpaannya itu, karena permohonan maaf sebelum meninggal itu akan diterima.

Saudara sekalian, sesungguhnya di akhir bulan berkah Ramadhan ini Allah telah mensyari'atkan agar kita menunaikan zakat fitrah sebelum mengerjakan shalat Idul Fitri. Dalam kesempatan ini kita akan berbicara mengenai hukumnya, hikmahnya, jenisnya, ukurannya, waktu kewajibannya, cara memberikannya dan tempatnya.

Hukum zakat fitrah adalah fardhu (wajib). Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam sendiri yang mewajibkannya atas kaum Muslimin, sedangkan setiap yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam atau yang diperintahkan oleh beliau status hukumnya adalah sebagaimana apa yang diwajibkan secara langsung oleh Allah atau yang diperintahkan oleh-Nya. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

"Barangsiapa yang mentaati Rasul, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka." (QS. An-Nisa' (4): 80)

"Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. An-Nisa' (4): 115)

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr (59): 7)

Zakat fitrah ini merupakan kewajiban atas orang dewasa maupun anak kecil, laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun hamba dari kaum Muslimin. 'Abdullah bin 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma berkata:

"Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan dengan memberikan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin." (Mutafaq 'alaih)

Namun ia tidak wajib atas janin yang masih dikandung di perut ibu. Adapun jika ingin menfitrahinya, maka tidak mengapa, tapi ini tidak wajib. Adalah Amirul mukminin 'Utsman ra-dhiyallaahu 'anhu mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih ada di dalam kandungan.

Zakat ini wajib dikeluarkan atas diri sendiri dan atas orang yang menjadi tanggungannya, seperti isteri atau kerabat jika mereka tidak mampu mengeluarkannya dari harta mereka sendiri. Namun jika mereka punya harta sendiri, yang lebih utama adalah mengeluarkannya dari dirinya sendiri, karena merekalah pada asalnya yang mendapatkan perintah untuk melakukannya masing-masing. Yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang mempunyai kelebihan dari apa yang dibutuhkannya untuk menafkahi kebutuhan sehari semalam di hari raya itu. Jika ia hanya memiliki kurang dari satu sha', maka ia boleh saja mengeluarkannya kurang dari ukuran itu berdasarkan firman Allah Sub-haanahu wa Ta'aala: "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS. At-Taghabun (64): 16)

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam:

"Jika aku menyuruh kalian melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian." (Mutafaq 'alaih)

Hikmah dari disyari'atkannya zakat fitrah ini sangat jelas, yaitu berbuat baik dan menyantuni orang-orang fakir dan mencegah mereka dari meminta-minta pada hari raya, sehingga mereka pun bisa turut menyertai orang-orang kaya dalam kebahagiaan dan keceriaan dalam suasana hari raya, sehingga yang namanya hari raya adalah untuk semua. Hikmah lainnya adalah menyandang sifat akhlak luhur, murah hati, dan suka menghibur hati orang lain. Di samping itu juga akan menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan, kesia-siaan atau bahkan dosa yang mungkin dilakukannya selama ia menjalankan puasa. Juga untuk menunjukkan rasa syukur terhadap nikmat Allah dengan selesainya pelaksanaan puasa Ramadhan maupun berbagai amal shalih yang dilaksanakan di dalamnya. Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas ra-dhiyallaahu 'anhuma bahwa ia berkata:

"Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari tindak kesia-siaan dan bicara kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang memberikannya sebelum shalat (Id), maka itu merupakan zakat fitrah yang bisa diterima. Sedangkan orang yang memberikannya sesudah shalat, maka yang demikian itu berarti salah satu bentuk sedekah." (HR. Ibnu Majah) (61)

Bentuk yang wajib dikeluarkan dalam menunaikan zakat fitrah adalah makanan manusia, berupa kurma, gandum, beras, zabib (kismis), keju atau jenis makanan manusia lainnya. Dalam Shahihain disebutkan hadits Ibnu 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma bahwa ia berkata:

"Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan berupa satu sha' kurma atau satu sha' gandum."

Ketika itu gandum merupakan bagian dari makanan mereka, seperti yang dikatakan oleh Abu Sa'id al-Khudri ra-dhiyallaahu 'anhu:

"Pada hari raya Idul Fitri di zaman Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, kami mengeluarkan satu sha' makanan. Ketika itu yang menjadi makanan kami adalah gandum, zabib (kismis), keju, dan kurma." (HR. Al-Bukhari)

Dengan demikian, tidaklah sah jika yang diberikan adalah makanan untuk binatang. Sebab, Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam mewajibkannya untuk memberi makan orang-orang miskin, bukan untuk binatang ternak.

Demikian juga tidak bisa diganti dengan memberikan pakaian, perabot rumah, alat-alat dapur, serta barang-barang lainnya selain makanan manusia. Sebab, Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam mewajibkannya dalam bentuk makanan, sehingga apa yang digariskan oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam ini tidak boleh dilanggar.

Demikian juga tidak bisa diganti dengan nilai atau harga makanan tersebut, karena hal itu bertentangan dengan perintah Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Disebutkan dalam hadits bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintahku, maka ia tertolak."

Dalam riwayat lain disebutkan:

"Siapa saja yang membuat hal baru dalam urusan agama kami ini yang tidak menjadi bagian darinya, maka ia tertolak." (HR. Muslim)

Demikian juga, memberikan harga dari nilai makanan itu bertentangan dengan amalan para Shahabat ra-dhiyallaahu 'anhu. Sebab, mereka mengeluarkan zakat fitrah ini dalam bentuk satu sha' makanan. Sedangkan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam sendiri bersabda:

"Kalian harus mengikuti Sunnahku dan Sunnah khalifah-khalifah adil yang mendapat petunjuk sesudahku." (62)

Di samping itu, zakat fitrah juga merupakan bagian dari ibadah fardhu dalam bentuk tertentu sehingga tidak bisa diganti dengan selain jenis tertentu itu (dengan jenis lain), sebagaimana juga tidak boleh dikeluarkan selain waktu yang telah ditentukan. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam telah menentukannya dari jenis yang berbeda-beda dan nilai yang berbeda-beda pula pada umumnya. Jika nilai atau harta dari suatu barang itu bisa dijadikan sebagai patokan, maka yang wajib dikeluarkan adalah satu sha' dari jenis tertentu dan yang senilai dengannya dari jenis-jenis lainnya.

Di samping itu, memberikan zakat fitrah dengan harganya berarti mengubah keadaan zakat fitrah itu dari syiar yang tampak menjadi bentuk sedekah yang tersembunyi. Sebab, memberikan zakat fitrah dalam bentuk satu sha' makanan menjadikannya terlihat jelas di antara kaum Muslimin, baik bagi anak kecil maupun orang dewasa, dimana mereka bisa menyaksikan sendiri timbangannya dan pembagiannya serta bisa saling mengenal antara sesama mereka. Berbeda jika yang diberikan adalah berupa dirham yang bisa diberikan oleh seseorang secara tersembunyi antara dirinya dengan yang menerima.

Tentang ukuran atau kadar zakat yang diberikan adalah satu sha' ukuran sha' Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, yang timbangannya sama dengan 480 mitsqal dari gandum yang bagus. Jika diukur dengan ukuran gram adalah 2,04 kg gandum yang bagus. Sebab, satu mitsqal adalah empat gram seperempat, sehingga 480 mitsqal sama dengan 2.040 gram. Jika kita ingin mengetahui ukuran sha' Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, maka kita gunakan ukuran dua kilo empat gram (2,04 kg) gandum yang baik, lalu kita letakkan di sebuah wadah lalu ditakar dengan ukuran ini.

Waktu diwajibkannya mengeluarkan zakat fitrah adalah mulai terbenamnya matahari di malam Idul Fitri. Orang yang punya kewajiban menunaikan zakat fitrah ketika itu sudah mulai berkewajiban menunaikannya, dan selain waktu tersebut adalah tidak wajib. Bertolak dari sini, maka jika ada seseorang meninggal dunia sebelum terbenamnya matahari, sekalipun hanya beberapa detik saja dari terbenamnya matahari tersebut, maka tidak terkena kewajiban menunaikan zakat fitrah. Namun jika ia meninggal sesudah terbenamnya matahari walau baru beberapa detik saja, maka ia telah berkewajiban mengeluarkan zakat fitrahnya. Jika ada anak yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari atau hanya beberapa detik saja, maka ia belum wajib membayar zakat fitrah, akan tetapi disunnahkan mengeluarkannya. Namun jika ia dilahirkan sebelum terbenamnya matahari walau hanya beberapa detik saja sebelum itu, maka ia sudah wajib mengeluarkan zakat fitrahnya.

Waktu datangnya kewajiban menunaikan zakat ini dimulai sejak terbenamnya matahari di malam Idul Fitri, karena ia adalah waktu dimana waktu berbuka puasa Ramadhan itu tiba, dan ia disandarkan kepada hal itu, sehingga dapat dikatakan sebagai zakat fitrah Ramadhan. Dengan demikian, sandaran hukumnya adalah waktu tersebut.

Waktu pemberian zakat fitrah ini terbagi menjadi dua, waktu yang utama dan waktu yang sifatnya boleh. Waktu utamanya adalah pagi hari Idul Fitri sebelum pelaksanaan shalat Id. Dasarnya adalah hadits yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari yang berasal dari hadits Abu Sa'id al-Khudri ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata:

"Di zaman Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya Idul Fitri satu sha' makanan."

Dalam hadits lain disebutkan bahwa Ibnu 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma berkata:

"Bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan penyaluran zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan shalat Id." (HR. Muslim dan lainnya)

Oleh karena itu, afdhalnya adalah mengundrukan pelaksanaan shalat Id pada hari raya Idul Fitri agar waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah menjadi lebih longgar.

Sedangkan waktu yang sifatnya boleh adalah sehari atau dua hari sebelum Id. Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan hadits dari Nafi' bahwa ia berkata: "Ibnu 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma memberikan zakat fitrah atas anak kecil maupun dewasa. Beliau memberikannya kepada orang-orang yang layak menerimanya, dan mereka itu diberi zakat sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri."

Pelaksanaannya tidak boleh diundur hingga shalat Id. Barangsiapa yang mengulurkannya hingga shalat Id tanpa adanya udzur, maka zakat fitrahnya tidak bisa diterima, karena menyelisihi ajaran yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Di depan telah kita kemukakan hadits Ibnu 'Abbas ra-dhiyallaahu 'anhuma bahwa siapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat fitrah yang bisa diterima, akan tetapi siapa yang menunaikan sesudah shalat Id, maka nilainya adalah sedekah sebagaimana sedekah-sedekah lainnya. Adapun jika mengulurkannya disebabkan karena suatu udzur, maka yang demikian ini tidaklah mengapa, misalnya ketika Id tiba ia masih berada di suatu tempat dimana ia tidak memegang sesuatu yang bisa ia berikan, atau tidak mendapatkan seseorang yang bisa ia beri zakat, atau berita tentang kepastian tibanya Idul Fitri itu datang kepadanya secara tiba-tiba sehingga tidak memungkinkan baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Id, atau sebelumnya ia bermaksud memberikan zakat fitrahnya kepada seseorang namun ternyata ia lupa memberikannya, maka adalah tidak mengapa jika memberikannya sekalipun sesudah pelaksanaan shalat Id, karena dalam hal ini ia dimaklumi (ma'dzur).

Yang wajib adalah berhubungan secara langsung dengan yang berhak menerimanya atau dengan wakilnya tepat pada waktunya sebelum pelaksanaan shalat Id. Jika sebelumnya ia telah meniatkannya untuk memberikannya kepada seseorang, namun ternyata ia tidak bisa bertemu dengannya maupun wakilnya pada saat telah tiba waktu pengeluaran zakat, maka ia bisa memberikannya kepada orang lain yang juga berhak menerimanya dan tidak usah mengulurkannya dari waktunya yang telah ditentukan.

Dimana zakat fitrah ini diberikan? Ia diberikan kepada kaum fakir setempat dimana ia berada di tempat ketika waktu pemberian zakat itu, apakah di tempat mukimnya atau sedang berada di salah satu negeri Muslim, lebih lagi jika tempat yang didiami adalah tempat yang utama seperti Mekah dan Madinah, atau di tempat dimana orang-orang fakirnya sangat atau lebih membutuhkan. Jika di suatu negeri tidak ada orang yang bisa diberi fitrah, atau orang yang memberikannya tidak mengetahui siapa-siapa yang berhak menerimanya, maka ia bisa mewakilkannya kepada orang yang bisa membayarkannya di suatu tempat dimana terdapat orang yang berhak menerimanya.

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah kaum fakir dan orang-orang yang mempunyai tanggungan utang yang tidak mampu membayarnya. Mereka ini bisa diberi bagian dari zakat sesuai dengan kebutuhan mereka. Pembagian zakat fitrah ini bisa diberikan kepada lebih dari satu fakir. Demikian juga sejumlah pembayaran zakat fitrah juga bisa diberikan kepada seorang miskin saja. Sebab, Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam hanya menetapkan ukuran yang wajib dikeluarkan, dan tidak menentukan seberapa ukuran yang diberikan kepada satu orang. Dengan demikian, jika ada sejumlah orang menghimpun zakat fitrah mereka dalam satu wadah setelah ditimbang, lalu mereka baru membagikannya kepada yang berhak tanpa menimbang lagi untuk kedua kalinya, maka yang demikian itu tetap sah. Akan tetapi sebaiknya orang fakir yang diberi bagian itu diberitahu bahwa mereka tidak mengetahui secara persis berapa kadar zakat yang mereka berikan kepadanya, agar ia tidak tertipu, lalu ia memberikan zakat fitrah untuk dirinya dari barang tersebut, sedangkan ia tidak mengetahui berapa sebenarnya takarannya. Orang yang fakir jika telah menerima bagian dari zakat fitrah dari seseorang, maka ia boleh membayarkannya atas nama dirinya sendiri atau salah satu di antara keluarganya jika ia telah menakarnya lagi atau jika orang yang sebelumnya memberikan zakat tersebut kepada dirinya memberitahukan bahwa takarannya adalah sempurna, sedangkan ia sendiri yakin dengan takaran tersebut.

Ya Allah, berilah kami petunjuk dan kemampuan untuk melaksanakan ketaatan kepada-Mu sesuai dengan cara yang Engkau ridhai. Ya Allah, sucikanlah jiwa kami, perkataan kami dan amal perbuatan kami. Bersihkanlah kami dari keyakinan, perkataan dan perbuatan yang keliru, sesungguhnya Engkau Maha Dermawan lagi Maha Pemurah.

Semoga Allah Sub-haanahu wa Ta'aala senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad serta kepada keluarga dan para Shahabat seluruhnya.

===

(61) Dikemukakan juga oleh ad-Daruquthni dan al-Hakim serta dishahihkan olehnya.

(62) Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi yang sekaligus mengatakan sebagai hadits hasan shahih. Abu Nu'aim mengatakan: Hadits ini jayyid, yang merupakan bagian dari hadits riwayat orang-orang Syam yang shahih.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahri Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

Wednesday, June 13, 2018

Sebab-sebab Masuk Neraka (Lanjutan) | Kajian Ramadhan

Kajian Ramadhan.

Kajian Kedua Puluh Tujuh.

Sebab-sebab Masuk Neraka (Lanjutan).

Segala puji bagi Allah Sub-haanahu wa Ta'aala yang telah menciptakan seluruh makhluk dengan kekuasaan-Nya, memperlihatkan berbagai keajaiban hikmah-Nya, dan menunjukkan dengan ayat-ayat-Nya mengenai kepastian keesaan-Nya. Allah menetapkan hukuman terhadap orang yang durhaka karena menyelisihi-Nya, kemudian menyeru agar bertaubat kepada-Nya dan memberikan ampunan kepadanya. Maka dari itu, sambutlah seruan Allah dan bergegaslah menuju Surga-Nya. Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian dan memberikan dua bagian rahmat kepadamu.

Aku memuji Allah atas keagungan dan kesempurnaan sifat-sifat-Nya, dan aku bersyukur kepada-Nya atas petunjuk, pertolongan dan nikmat-nikmat-Nya yang sempurna.

Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, baik mengenai uluhiyah maupun rububiyah-Nya. Aku bersaksi pula bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, yang diutus oleh-Nya kepada seluruh makhluk dengan membawa kabar gembira disediakannya Surga kepada orang-orang yang beriman serta ancaman Neraka kepada orang-orang yang kafir.

Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada beliau, kepada Abu Bakar yang menjadi 'pengganti' (khalifah) beliau untuk memimpin ummat beliau, kepada 'Umar yang terkenal dengan kekuatannya dan sikap kerasnya di dalam menghadapi orang-orang kafir, kepada 'Utsman yang menemui ajalnya dalam sebuah ujian nyata, kepada 'Ali, putera paman beliau sendiri dan suami dari puteri beliau, serta kepada seluruh keluarga, para Shahabat dan siapa saja yang senantiasa mengikuti sunnah beliau hingga akhir zaman.

Asbab Mufassiqah (Sebab-sebab yang Menimbulkan Kefasikan)

Pada kajian sebelumnya telah kita bahas sejumlah sebab -dari jenis pertama- yang menyebabkan seseorang itu masuk ke dalam Neraka dan kekal di dalamnya. Dalam kajian kali ini kita akan berbicara mengenai sejumlah sebab dari jenis yang kedua, yaitu hal-hal yang menyebabkan pelakunya masuk ke dalam Neraka, namun tidak sampai kekal di dalamnya.

Pertama, Durhaka kepada Kedua Orang Tua

Bentuk kedurhakaan kepada keduanya itu adalah dengan memutus apa yang harus diberikan kepada keduanya, dalam arti tidak berbakti dan tidak menyambung tali hubungan dengan mereka, atau berbuat jahat kepada keduanya dengan perkataan atau tindakan. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'uff' (cih, ah) dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: 'Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku sewaktu kecil." (QS. Al-Isra' (17): 23-24)

"Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu." (QS. Luqman (31): 14)

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Ada tiga golongan manusia yang diharamkan oleh Allah atas mereka untuk masuk Surga, yaitu pecandu khamr, pendurhaka kepada kedua orangtuanya, dan suami yang membolehkan isterinya melacur." (HR. Ahmad dan an-Nasa-i) (58)

Kedua, Memutus Hubungan Kekerabatan.

Yaitu bila seseorang memutus hubungan kekerabatannya dengan menghalangi apa yang harus diberikannya kepada mereka, baik yang berkaitan dengan hak-hak keagamaan atau kebendaan.

Dalam Shahihain disebutkan riwayat dari Jubair bin Muth'im ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak akan masuk Surga orang yang memutus." Sufyan mengatakan: "Yang dimaksud adalah memutus tali silaturahim (kekerabatan)."

Dalam Shahihain juga disebutkan riwayat dari Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya rahim (tali kekerabatan) nanti akan berdiri (pada hari Kiamat) lalu berkata kepada Allah Sub-haanahu wa Ta'aala: 'Ini adalah tempat berdiri pemohon perlindungan kepada-Mu dari tindakan pemutusan hubungan?' Allah menjawab: 'Ya. Apakah engkau ridha bila Aku menyambung hubungan dengan orang yang menyambungmu dan memutus hubungan dengan orang yang memutusmu?' Ia menjawab: 'Tentu.' Allah berfirman: 'Yang demikian itu adalah untukmu.'" Selanjutnya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian mau, bacalah firman Allah Sub-haanahu wa Ta'aala: '(Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknat Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka).' (QS. Muhammad (47): 22-23)."

Yang memprihatinkan adalah bahwa banyak kaum Muslimin pada hari ini melalaikan kewajiban untuk menunaikan hak kedua orang tua dan kerabat serta memutus tali hubungan silaturahim. Alasan sebagian dari mereka adalah karib kerabatnya tidak mau menyambungnya. Alasan ini sama sekali tidak bisa dipakai. Sebab, jika ia hanya menyambung hubungan dengan orang yang menyambungnya, maka itu berarti bahwa jalinan hubungan yang ia lakukan bukan karena Allah, akan tetapi hanya merupakan balas budi saja.

Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan hadits dari 'Abdullah bin Amru bin Ash ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Yang namanya orang yang menyambung hubungan bukanlah orang yang membalas budi, akan tetapi yang disebut orang yang menyambung hubungan adalah orang yang jika kekerabatannya diputus, maka ia menyambungnya."

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa ada seorang lelaki berkata:

"Ya Rasulullah, sesungguhnya aku punya kerabat. Aku menjalin hubungan dengan mereka, namun mereka ternyata memutus hubungan denganku. Aku juga berbuat baik kepada mereka, namun ternyata mereka bertindak jahat terhadapku. Aku bertindak lemah lembut terhadap mereka, namun ternyata mereka bertindak jahil terhadapku." Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Jika keadaan dirimu adalah seperti yang engkau katakan, maka seakan engkau memasukkan abu panas ke dalam mulut mereka. Engkau masih saja diberi bantuan oleh Allah dalam menghadapi mereka selama demikian." (HR. Muslim)

Jika ia telah menyambung silaturahim dengan kerabatnya ketika mereka memutusnya, maka ia akan mendapatkan akibat yang baik. Sedangkan mereka barangkali akan kembali mau menjalin hubungan silaturahim dengannya sebagaimana ia menjalin hubungan dengan mereka, jika Allah menghendaki kebaikan pada mereka.

Ketiga, Memakan Riba

Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api Neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat." (QS. Ali 'Imran (3): 130-132)

Allah telah mengancam orang yang kembali memakan riba setelah ia mendapatkan nasihat dari-Nya bahwa ia akan dimasukkan ke dalam Neraka dan akan kekal di dalamnya. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni Neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah (2): 275)

Keempat, Memakan Harta Anak Yatim dan Mempermainkannya

Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya, dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (Neraka)." (QS. An-Nisa' (4): 10)

Yang dinamakan anak yatim adalah orang yang ditinggal mati oleh ayahnya ketika ia belum baligh.

Kelima, Memberikan Kesaksian Palsu.

Ibnu 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma meriwayatkan dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

"Telapak kaki orang yang memberikan kesaksian palsu tidak akan bergeser sehingga Allah memasukkannya ke dalam api Neraka." (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim, ia mengatakan bahwa sanadnya shahih) (59)

Yang dinamakan 'kesaksian palsu' adalah memberikan kesaksian mengenai sesuatu yang sebenarnya tidak diketahuinya, atau memberikan kesaksian mengenai sesuatu yang sebenarnya ia ketahui tapi ia menyatakan yang sebaliknya. Sebab, kesaksian itu pada prinsipnya hanya boleh diberikan oleh seseorang mengenai sesuatu yang ia ketahui. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah berkata kepada seseorang:

"Apakah engkau melihat matahari?" Ia menjawab: "Ya." Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Seperti itulah semestinya engkau memberikan kesaksian atau tidak."

Keenam, Memberikan Suap dalam Pemutusan Hukum

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Amru ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:

"Orang yang menyuap dan yang disup sama-sama di dalam Neraka." (HR. Ath-Thabrani, sedangkan para rawinya adalah tsiqat yang dikenal)

Demikian dikatakan dalam kitab at-Targhib wat Tarhib. Dalam kitab an-Nihayah dikatakan: Yang dinamakan penyuap (ar-rasyi) adalah orang yang memberikan sesuatu kepada orang yang membantunya dalam hal kebatilan, sedangkan yang disuap (al-murtasyi) adalah orang yang mengambil atau menerimanya. Adapun sesuatu yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan hak atau untuk menolak kezhaliman, maka ini tidak termasuk kategori suap.

Ketujuh, Sumpah Palsu

Diriwayatkan dari Harits bin Malik ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata: Aku pernah mendengar Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika sedang menunaikan ibadah haji sedang beliau berada dalam waktu antara melontar dua jumrah dimana beliau bersabda:

"Barangsiapa yang merampas harta milik saudaranya dengan menggunakan sumpah palsu, maka silakan mengisi tempat duduk di Neraka. Hendaklah yang hadir di sini menyampaikan kepada yang tidak hadir!" (Beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam katakan dua atau tiga kali). (HR. Ahmad dan al-Hakim serta dishahihkan olehnya)

Sumpah palsu ini dalam hadits disebut dengan istilah yamin ghamus. Secara harfiyah, kata ghamus berarti 'membenamkan'. Dinamakan demikian karena ia membenamkan orang yang bersumpah itu ke dalam perbuatan dosa, dan selanjutnya akan membenamkannya ke dalam api Neraka. Tidak ada bedanya antara bersumpah secara dusta (palsu) mengenai apa yang diklaim sebagai haknya, atau bersumpah secara dusta terhadap apa yang ia ingkari supaya ia dapat dibebaskan darinya.

Kedelapan, Memutuskan Hukum Tanpa Dasar Ilmu atau secara Zhalim.

Dasarnya adalah hadits Buraidah bin Hashib ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Para hakim itu terbagi menjadi tiga: satu di antaranya masuk Surga sedangkan dua masuk Neraka. Hakim yang masuk Surga adalah hakim yang mengetahui yang benar, lalu ia memutuskan hukum berdasarkan kebenaran itu. Sedangkan hakim yang mengetahui yang benar, namun ia tidak jujur (tidak adil) dalam menjatuhkan vonis hukum, maka ia masuk Neraka. Demikian juga, orang yang menjatuhkan vonis berdasarkan kebodohannya, maka ia masuk Neraka." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah) (60)

Kesembilan, Menipu Rakyat

Yaitu menipu dan mengelabui rakyat, tidak tulus dalam memberikan nasihat kepada mereka, dimana ia menjalankan kebijakan yang tidak mendatangkan kemaslahatan bagi mereka maupun kemaslahatan amal perbuatan. Dasarnya adalah hadits Ma'qil bin Yasar ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidaklah seorang hamba diberi amanah oleh Allah untuk memimpin rakyatnya, kemudian ia meninggal dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah akan mengharamkan Surga baginya." (Mutafaq 'alaih)

Ini bersifat umum, termasuk kepemimpinan seseorang terhadap isteri dan keluarganya, dan penguasa terhadap rakyat yang dipimpinnya, atau yang lainnya. Ibnu 'Umar ra-dhiyallaahu 'anhuma pernah berkata: Aku pernah mendengar Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Masing-masing dari kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin, dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya. Seorang lelaki adalah pemimpin dalam lingkup keluarganya dan ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya, dan ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Seorang pelayan adalah pemimpin yang mengurus harta tuannya, dan ia bertanggung jawab atasnya. Masing-masing dari kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas setiap bawahan yang dipimpinnya." (Mutafaq 'alaih)

Kesepuluh, Melukis Sesuatu yang Bernyawa.

Ini bisa dalam bentuk manusia atau hewan. Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas ra-dhiyallaahu 'anhuma bahwa ia berkata: Aku telah mendengar Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Setiap pelukis akan masuk Neraka. Setiap gambar yang dilukisnya akan diberi nyawa (dihidupkan) lalu akan menyiksa pelukisnya di Neraka Jahannam." (HR. Muslim)

Dalam riwayat al-Bukhari disebutkan:

"Siapa yang membuat lukisan (bernyawa), maka kelak Allah akan menyiksanya sampai ia meniupkan ruh (nyawa) kepadanya, padahal selamanya ia tidak akan bisa meniupkannya."

Adapun melukis pepohonan, tumbuh-tumbuhan, buah-buahan yang telah diciptakan oleh Allah, adalah tidak mengapa, berdasarkan pendapat jumhur ulama. Namun di antara mereka masih tetap ada yang melarangnya berdasarkan hadits yang disebutkan oleh al-Bukhari dalam kitab Shahihnya dari Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata: Aku telah mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Allah Sub-haanahu wa Ta'aala telah berfirman: 'Siapakah yang lebih zhalim dari orang yang mencoba mencipta seperti penciptaan-Ku. Maka cobalah mereka menciptakan satu atom atau menciptakan satu bijian atau gandum!?"

Kesebelas, Orang yang Kasar, Bakhil, dan Sombong

Yaitu orang yang disebutkan dalam hadits yang dicantumkan dalam Shahihain dari Haritsah bin Wahb ra-dhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Maukah aku tunjukkan kalian tentang penghuni Neraka? Yaitu setiap orang yang keras dan kasar, sangat bakhil dan sombong."

Yang dimaksud orang yang keras dan kasar adalah orang yang tidak pernah bisa lunak untuk menerima kebenaran dan tidak lembut terhadap sesama makhluk. Orang yang bakhil (al-jawwazh) adalah orang yang kikir, tidak mau memberi kepada orang lain dan sukanya mengumpul-ngumpulkan harta. Sedangkan orang yang sombong (mustakbir) adalah orang yang menolak kebenaran dan tidak mau merendah di hadapan sesama makhluk. Ia selalu melihat bahwa dirinya lebih tinggi dari manusia lain serta melihat bahwa pandangan dan pendapatnya lebih benar.

Kedua Belas, Menggunakan Bejana Emas dan Perak Ketika Makan dan Minum

Ini berlaku baik bagi kaum pria maupun wanita. Dalam Shahihain disebutkan hadits Ummu Salamah ra-dhiyallaahu 'anha bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Orang yang minum dari bejana perak, maka sebenarnya ia mengocok api Jahannam di dalam perutnya."

Dalam riwayat Muslim disebutkan:

"Sesungguhnya orang yang makan atau minum dengan menggunakan bejana dari emas dan perak, maka sebenarnya ia sedang mengocok api Jahannam di dalam perutnya."

Maka dari itu, saudara sekalian, waspadailah hal-hal yang bisa menyebabkan kita masuk ke dalam Neraka. Sebaliknya, lakukanlah hal-hal yang akan menjauhkan kita darinya sehingga kita kelak bisa meraih keberuntungan di kampung kedamaian. Ketahuilah bahwa dunia ini adalah kesenangan yang sangat kecil dan sedikit serta mudah lenyap dan rusak. Marilah kita memohon kepada Allah, agar berkenan meneguhkan kita di atas kebenaran hingga mati, dan kemudian menghimpun kita bersama orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dari golongan mukminin dan mukminat.

Ya Allah, teguhkanlah kami di atas kebenaran dan matikanlah kami di atasnya. Berilah kami ampunan, juga kedua orang tua kami serta seluruh kaum Muslimin dengan rahmat-Mu, wahai Dzat yang paling penyayang. Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, serta kepada keluarga dan para Shahabat seluruhnya.

===

(58) Hadits ini mempunyai banyak jalur periwayatan yang saling menguatkan.

(59) Ini merupakan tindakan ceroboh yang dilakukan oleh al-Hakim rahimahullaah. Yang benar adalah bahwa sanad hadits ini sangat lemah (dha'if). Akan tetapi, Imam Ahmad meriwayatkan hadits serupa yang menjadikan hadits ini kuat dengan rawi-rawi yang tsiqat.

(60) Dalam kitab Bulughul Maram dikatakan: Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Empat, dan dishahihkan oleh al-Hakim.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahri Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

Sebab-sebab Masuk Neraka | Kajian Ramadhan

Kajian Ramadhan.

Kajian Kedua Puluh Enam.

Sebab-sebab Masuk Neraka.

Segala puji bagi Allah Yang Mahakuat dan Maha Perkasa. Tidak ada rintihan yang tidak didengar oleh-Nya dan tidak ada gerakan janin yang tidak terlihat oleh-Nya. Seluruh penguasa yang angkuh pun mesti hina dan rendah di hadapan kebesaran Allah, dan seluruh makar yang dilakukan oleh orang-orang yang melakukan makar akan sia-sia di hadapan kekuasaan-Nya. Ketentuan Allah terhadap orang-orang yang berbuat dosa akan pasti terlaksana sebagaimana yang dikehendaki oleh-Nya, dan pilihan Allah akan berlaku bagi siapa saja yang dipilih oleh-Nya di antara orang-orang yang beramal. Yang pertama adalah golongan kiri, sedangkan yang kedua adalah golongan kanan. Kalau saja bukan karena adanya pembagian seperti ini, tentu akan tidak ada artinya jihad yang dilakukan oleh para mujahid, serta tidak akan diketahui siapa orang-orang yang beriman dan siapa yang kafir, siapa yang yakin dan siapa yang ragu. Kalau saja tidak ada pembagian seperti ini, maka Neraka tidak akan dipenuhi oleh para pendosa. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Dan kalau Kami menghendaki niscaya Kami akan berikan kepada tiap-tiap jiwa petunjuk (bagi)nya, akan tetapi telah tetaplah perkataan (ketetapan) dari-Ku, 'Sesungguhnya akan Aku penuhi Neraka Jahannam itu dengan jin dan manusia bersama-sama.'" (QS. As-Sajdah (32): 13)

Demikian itu merupakan bagian dari kebijaksanaan (hikmah) Allah Sub-haanahu wa Ta'aala, dan Dia adalah Dzat yang paling bijaksana.

Aku memuji Allah sebagaimana pujian yang diberikan oleh orang-orang yang bersyukur. Aku mohon kepada-Nya anugerah yang diberikan kepada orang-orang yang bersabar, dan aku memohon perlindungan kepada-Nya dari adzab yang menghinakan.

Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah, Raja Yang Mahabenar. Aku bersaksi pula bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya yang terpilih dan terpercaya.

Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada beliau, kepada Shahabat beliau, Abu Bakar, sebagai orang yang pertama-tama mengikuti ajaran agama beliau dari kalangan kaum laki-laki, kepada 'Umar yang senantiasa tegar dan tidak pernah lunak, kepada 'Utsman, suami dari kedua puteri Rasul dan sebaik-baik teman dekat, kepada 'Ali yang menjadi lautan 'ilmu, kepada keluarga beliau yang suci, kepada seluruh Shahabat yang bersih, serta siapa saja yang mengikuti beliau hingga hari Kiamat.

Ketahuilah bahwa masuknya seseorang ke dalam Neraka adalah karena adanya sebab-sebab sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Allah di dalam Kitab-Nya dan juga melalui lisan Rasul-Nya agar manusia mau mewaspadai dan menjauhinya. Sebab-sebab yang kami maksudkan itu secara garis besar terbagi menjadi dua jenis.

Jenis pertama, sebab-sebab yang menimbulkan kekafiran (asbab mukaffirah) yang mengeluarkan pelakunya dari iman menuju kufur serta mengharuskannya kekal di dalam Neraka.

Jenis kedua, sebab-sebab yang menimbulkan kefasikan (asbab mufassiqah) yang mengeluarkan pelakunya dari sifat adil menuju kefasikan dan menyeret pelakunya untuk masuk ke dalam Neraka, akan tetapi tidak kekal di dalamnya.

Asbab Mukaffirah (Sebab-sebab yang Menimbulkan Kekafiran).

Untuk jenis yang pertama ini, kami sebutkan beberapa sebab di antaranya:

Pertama, Syirik kepada Allah (Menyekutukan Allah).

Yaitu menjadikan adanya sekutu bagi Allah dalam hal Rububiyah, Uluhiyah atau Shifat. Siapa saja yang meyakini bahwa di samping Allah ada pencipta lain yang bersekutu dengan-Nya atau yang berdiri sendiri, atau meyakini bahwa di samping Allah ada sembahan lain yang berhak diibadahi, atau menyembah selain Allah di samping menyembah-Nya lalu ia memberikan satu bentuk ibadah kepadanya, atau meyakini bahwa ada seseorang yang mempunyai ilmu, kekuasaan, keagungan dan semisalnya sebagaimana yang dimiliki oleh Allah 'Azza wa Jalla, maka ia berarti telah menyekutukan Allah dalam bentuk syirik akbar yang menyebabkannya kekal di dalam Neraka. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya Surga, dan tempatnya ialah Neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun." (QS. Al-Maidah (5): 72)

Kedua, Mengkufuri Rukun Iman.

Yaitu kufur kepada Allah 'Azza wa Jalla, atau kepada para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari Akhir, atau qadha' dan qadar Allah. Orang yang mengingkari sebagian saja darinya, baik karena mendustakan atau mengingkari atau meragukannya, maka ia adalah kafir dan akan kekal di dalam Neraka. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan Rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: 'Kami beriman kepada yang sebagian dan kami kafir terhadap sebagian (yang lain),' serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan." (QS. An-Nisa' (4): 150-151)

"Sesungguhnya Allah melaknat orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (Neraka), mereka kekal di dalamnya selama-lamanya, mereka tidak memperoleh seorang pelindung pun dan tidak (pula) seorang penolong. Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam Neraka, mereka berkata: 'Alangkah baiknya, andaikata kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul.' Dan mereka berkata: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka adzab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar." (QS. Al-Ahzab (33): 64-68)

Ketiga, Mengingkari Kewajiban Lima Rukun Islam.

Orang yang mengingkari kewajiban mentauhidkan Allah, mengingkari syahadat (persaksian) kepada Rasul-Nya sebagai pembawa risalah atau keumuman risalah tersebut kepada seluruh manusia, mengingkari shalat lima waktu, mengingkari zakat, mengingkari puasa Ramadhan, atau mengingkari kewajiban haji, maka ia kafir. Sebab, ia mendustakan Allah dan Rasul-Nya serta ijma' kaum Muslimin. Demikian juga orang yang mengingkari keharaman (larangan) syirik atau keharaman tindakan membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, atau mengingkari keharaman zina, liwath, khamr atau semisalnya yang keharamannya tampak dengan jelas dan terang di dalam Kitab Allah atau Sunnah Rasul-Nya. Sebab, ia berarti mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi jika ia baru saja masuk Islam, lalu ia mengingkari hal itu disebabkan oleh kebodohannya, maka ia tidaklah sampai kufur. Kecuali jika ia telah diberitahu, namun ia masih saja mengingkari setelah ia mengetahuinya.

Keempat, Memperolok Allah Sub-haanahu wa Ta'aala, Agama-Nya, atau Rasul-Nya.

Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Dan jika kamu tanyakan memperolok kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjwab: 'Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.' Katakanlah: 'Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.'" (QS. At-Taubah (9): 65-66)

Tindakan memperolok atau mengejek merupakan bagian dari bentuk penghinaan terbesar kepada Allah, agama-Nya, dan Rasul-Nya, serta merupakan tindakan merendahkan dan melecehkan yang paling besar. Mahatinggi dan Mahasuci Allah dari itu semua.

Kelima, Mencaci Allah Sub-haanahu wa Ta'aala, Agama-Nya, atau Rasul-Nya.

Yang dimaksud dengan mencaci (as-sabb) adalah mencela dan mencacatkan serta menyatakan sesuatu yang mengandung arti merendahkan, seperti mengutuk (melaknat), menjelek-jelekkan dan semisalnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah mengatakan: "Siapa saja yang mencaci Allah atau Rasul-Nya, maka ia kafir secara lahir maupun batin, apakah ia meyakini bahwa hal itu haram atau halal (boleh) baginya, atau kekacauan keyakinan. Para ulama kami mengatakan: 'Ia menjadi kafir, apakah ia bercanda atau serius.' Inilah pendapat yang benar, yang dapat dipastikan kebenarannya. Dikutip dari Ibnu Ishaq bin Rahawaih bahwa kaum Muslimin telah sepakat (ijma') bahwa siapa saja yang mencaci Allah, Rasul-Nya, atau menolak sesuatu yang telah diturunkan oleh Allah, maka ia menjadi kafir, sekalipun ua mengakui apa yang diturunkan oleh Allah."

Syaikhul Islam lebih lanjut mengatakan: "Hukum mencaci Nabi-nabi yang ada adalah seperti hukum mencaci Nabi kita, Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam. Maka barangsiapa yang mencaci seorang Nabi yang disebut dengan namanya di antara para Nabi yang dikenal dan disebutkan di dalam al-Qur-an, atau yang disifati dengan kenabian, dalam bentuk bahwa seorang Nabi melakukan atau mengatakan begini atau begitu, lalu ia mencaci yang melakukan atau mengatakan hal itu, padahal ia tahu bahwa ia adalah seorang Nabi, maka hukumnya adalah sebagaimana di depan."

Mencaci selain para Nabi, jika yang menjadi tujuan darinya adalah mencaci Nabi, seperti mencaci para Shahabat Nabi namun dengan maksud mencaci Nabi, karena teman dekat itu tentunya meneladani teman ikutannya, misalnya menuduh salah seorang di antara isteri-isteri Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam itu berbuat serong dan semisalnya, maka yang demikian itu juga kufur. Sebab, yang demikian itu sama artinya dengan mencaci dan mencela Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji." (QS. An-Nur (24): 26)

Keenam, Berhukum dengan selain Hukum Allah.

Yaitu berhukum dengan selain hukum yang telah diturunkan oleh Allah dengan keyakinan bahwa hal itu lebih dekat kepada kebenaran dan lebih membawa kebaikan (kemaslahatan) bagi makhluk, atau hal itu setara dengan hukum Allah, atau meyakini boleh berhukum dengannya, maka orang seperti ini berarti kafir. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Barangsiapa yang tidak menghukumi (memutuskan perkara) berdasarkan hukum yang telah diturunkan oleh Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir." (QS. Al-Maidah (5): 44)

Demikian juga halnya jika ia meyakini bahwa selain hukum Allah itu lebih baik daripada hukum Allah, atau setara dengannya, atau bahwa boleh berhukum dengannya, maka ia berarti kafir, sekalipun ia belum memutuskan hukum dengannya. Sebab, ia berarti mendustakan hukum Allah. Dalilnya adalah firman Allah Sub-haanahu wa Ta'aala:

"Hukum siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS. Al-Maidah (5): 50)

Dan juga sebagai konsekuensi dari firman Allah Sub-haanahu wa Ta'aala:

"Barangsiapa yang tidak menghukumi berdasarkan hukum yang telah diturunkan oleh Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir." (QS. Al-Maidah (5): 44)

Ketujuh, Berbuat Kemunafikan.

Yaitu kafir dengan hatinya, namun menampakkan kepada manusia lain bahwa ia adalah seorang Muslim, entah melalui perkataannya ataupun perbuatannya. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari Neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka." (QS. An-Nisa' (4): 145)

Golongan ini lebih parah dari golongan sebelumnya. Oleh karena itu hukuman bagi pelakunya jauh lebih keras. Mereka berada di bagian terbawah dari Neraka. Sebab, kekufuran mereka menyatukan antara kekufuran, penipuan, dan ejekan terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya. Tentang mereka ini Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Di antara manusia ada yang mengatakan: 'Kami beriman kepada Allah dan hari Akhir,' padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar. Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah lagi oleh Allah penyakitnya, dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. Dan bila dikatakan kepada mereka: 'Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi', mereka menjawab: 'Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.' Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. Apabila dikatakan kepada mereka: 'Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman,' mereka menjawab: 'Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang yang bodoh itu telah beriman?' Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu. Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: 'Kami telah beriman.' Dan bila mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka mengatakan: 'Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok.' Allah akan (membalas) olok-olokan mereka dan membiarkan mereka terombang-ambing dalam kesesatan mereka." (QS. Al-Baqarah (2): 8-15)

Tanda-tanda Kemunafikan

Nifaq (kemunafikan) itu mempunyai sekian banyak tanda, di antaranya adalah:

Pertama, keraguan terhadap apa yang telah diturunkan oleh Allah, sekalipun ia menampakkan kepada orang lain bahwa dirinya adalah seorang mukmin. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir, dan hati mereka ragu-ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keragu-raguannya." (QS. At-Taubah (9): 45)

Kedua, membenci hukum Allah dan Rasul-Nya. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: 'Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul,' niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu." (QS. An-Nisa' (4): 60-61)

Ketiga, membenci kemenangan Islam dan kemenangan para pemeluknya serta merasa gembira dengan kekalahan dan keterlantaran mereka. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

"Jika kamu mendapat sesuatu kebaikan, mereka menjadi tidak senang karenanya, dan jika kamu ditimpa oleh sesuatu bencana, mereka berkata: 'Sesungguhnya kami sebelumnya telah memperhatikan urusan kami (tidak pergi berperang),' dan mereka berpaling dengan rasa gembira." (QS. At-Taubah (9): 50)

"Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata: 'Kami beriman,' dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari lantaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): 'Matilah kamu karena kemarahanmu itu.' Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati. Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan." (QS. Ali 'Imran (3): 119-120)

Keempat, menimbulkan fitnah di antara sesama kaum Muslimin dan memecah belah mereka dengan kecintaan untuk melakukan hal itu. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Jika mereka berangkat bersama-sama kamu, niscaya mereka tidak menambah kamu selain dari kerusakan belaka, dan tentu mereka akan bergegas-gegas maju ke muka di celah-celah barisanmu, untuk mengadakan kekacauan di antaramu, sedang di antara kamu ada orang-orang yang amat suka mendengarkan perkataan mereka." (QS. At-Taubah (9): 47)

Kelima, mencintai musuh-musuh Islam dan para pemimpin kufur, memuji-muji mereka, serta menyebarkan pendapat-pendapat yang menyelisihi Islam. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui." (QS. Al-Mujadilah (58): 14)

Keenam, mengejek orang-orang mukmin serta mengejek mereka di dalam melakukan ibadah. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "(Orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka adzab yang pedih." (QS. At-Taubah (9): 79)

Mereka akan mencela orang-orang yang bersungguh-sungguh di dalam mengerjakan ibadah dengan mengatakan riya' dan mencela orang-orang yang lemah (kurang mampu) melaksanakannya sebagai tindak penyepelean.

Ketujuh, menyombongkan diri dari panggilan orang-orang beriman dengan merendahkan dan meragukan. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Dan apabila dikatakan kepada mereka: 'Marilah (beriman), agar Rasulullah memintakan ampunan bagimu,' mereka membuang muka mereka dan kamu lihat mereka berpaling sedang mereka menyombongkan diri." (QS. Al-Munafiqun (63): 5)

Kedelapan, berat menjalankan shalat dan bermalas-malasan untuk mengerjakannya. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman: "Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, maka mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya' (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali." (QS. An-Nisa' (4): 142)

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya dan shalat shubuh." (Mutafaq 'alaih)

Kesembilan, menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:

"Di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang menyakiti Nabi dan mengatakan: 'Nabi mempercayai semua apa yang didengarnya.'" (QS. At-Taubah (9): 61)

"Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, serta menyediakan baginya siksa yang menghinakan. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. Al-Ahzab (33): 57-58)

Demikianlah sejumlah tanda orang-orang munafik yang kami sebutkan agar kita mewaspadainya dan membersihkan jiwa dari melakukan hal itu.

Ya Allah, lindungilah kami dari kemunafikan. Bantulah kami untuk bisa merealisasikan iman sebagaimana yang Engkau ridhai untuk kami lakukan. Ampunilah kami, kedua orang tua kami dan seluruh kaum Muslimin, wahai Rabb semesta alam. Semoga Allah selalu mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, serta kepada keluarga dan para Shahabat seluruhnya.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Majaalisu Syahri Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Daruts Tsurayya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.

Featured Post

Day Seven: Categories of People in Fasting (Part 2 of 3)

Day Seven: Categories of People in Fasting (Part 2 of 3) My brothers: We spoke last time about five categories of people in fasting and the ...

Popular Posts