Kajian Ramadhan.
Kajian ketiga.
Hukum Puasa Ramadhan.
Segala puji bagi Allah. Tidak ada yang bisa menghalangi apa yang Dia berikan, dan tidak ada yang bisa memberi apa yang ingin diambil oleh-Nya. Keta'atan kepada-Nya merupakan 'ibadah paling utama di mata orang-orang yang ber'amal. Ketaqwaan kepada-Nya merupakan derajat paling utama bagi orang-orang yang bertaqwa. Allah menyiapkan hati para kekasih-Nya untuk menerima iman dan memudahkan mereka untuk melaksanakan kepatuhan kepada-Nya tanpa rasa penat dan letih. Mereka tidak merasakan letih dalam berkhidmat kepada-Nya. Allah menetapkan kesengsaraan bagi orang-orang yang sengsara ketika mereka menyimpang dari jalan yang benar lalu terjerumus ke dalam kesesatan. Mereka berpaling dari jalan yang lurus dan mengingkarinya sehingga akhirnya Allah memasukkan mereka ke dalam api Neraka yang menyala-nyala.
Aku memuji Allah atas segala anugerah yang diberikan kepada kita semua dari karunia-Nya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah, yang tidak mempunyai sekutu. Dia menghancurkan dan mengalahkan semua sekutu musuh. Aku bersaksi pula bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya yang sengaja Allah pilih. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada beliau, dan juga kepada Shahabat beliau: Abu Bakar, yang selalu unggul dalam keutamaan; 'Umar, yang mampu membuat syaithan lari darinya; 'Utsman, pemilik dua cahaya, yang bertaqwa, dan bersih keturunannya; kepada 'Ali, menantu sekaligus kemenakan beliau; kepada seluruh Shahabat yang telah meraih kehormatan dalam agama; serta kepada siapa saja yang mengikuti jejak mereka selama matahari masih terbit dan terbenam.
Puasa Ramadhan merupakan salah satu bagian dari rukun Islam dan bangunannya yang agung. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur-an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (Qur-an Surat al-Baqarah (2): ayat 183-185)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Islam itu dibangun di atas lima dasar; kesaksian bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan hajji ke Baitullah; dan puasa Ramadhan." (Mutafaq 'alaih)
Sedangkan dalam riwayat Imam Muslim disebutkan dengan kalimat:
"... puasa Ramadhan dan menunaikan hajji ke Baitullah."
Kaum muslimin seluruhnya sepakat bulat bahwa mengerjakan puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan dan ia menjadi bagian penting dari ajaran Islam. Maka siapa saja yang mengingkari kewajiban puasa ini berarti ia kafir, dan karena itu ia harus diminta bertaubat. Jika ia mau bertaubat dan kemudian mengakui wajibnya puasa bulan Ramadhan, maka ia bisa diterima sebagai seorang muslim yang berhak mendapat perlindungan. Akan tetapi jika tidak mau bertaubat, maka ia harus diperangi sebagai seorang yang kafir dan murtad dari Islam. Matinya tidak perlu dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan, tidak dido'akan mendapat rahmat, dan tidak dikubur di pemakaman kaum muslimin, akan tetapi dibuatkan galian di tempat jauh dari pemukiman kaum muslimin lalu dikubur di sana agar baunya tidak mengganggu manusia lain dan agar keluarganya tidak merasa terganggu dengan menyaksikan makamnya.
Puasa bulan Ramadhan ini diwajibkan pada tahun kedua hijriah, sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjalankan puasa selama sembilan bulan (sembilan kali Ramadhan). Kewajiban puasa ini melalui dua tahap: Tahap pertama: memberikan pilihan antara berpuasa dan makan, namun lebih mengutamakan puasa. Tahap kedua: menentukan puasa tanpa memberi pilihan.
Dalam kitab Shahihain (kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim) disebutkan riwayat hadits dari al-Akwa radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata: "Ketika turun firman Allah: 'Dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (Qur-an Suroh al-Baqarah (2): ayat 184), maka siapa saja yang ingin berbuka dipersilakan berbuka untuk kemudian membayar fidyah, sampai kemudian turun ayat sesudahnya yang menasakhnya, yaitu firman Allah: 'Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. (Qur-an Surat al-Baqarah (2): ayat 185). Akhirnya Allah mewajibkan puasa sebagai wajib 'ain tanpa ada pilihan."
Puasa ini hanya diwajibkan ketika sudah dapat dipastikan masuknya bulan Ramadhan, dan tidak boleh melakukan puasa sebelum masuknya bulan ini. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari. Kecuali jika ada seseorang yang memang sudah terbiasa berpuasa, maka silahkan saja ia berpuasa (sunnah) pada hari itu." (Hadits Riwayat Imam al-Bukhari)
Masuknya bulan Ramadhan ini ditentukan dengan salah satu di antara dua hal:
Pertama:
Melihat hilal. Ini didasarkan pada firman Allah: "Barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (Qur-an Surat al-Baqarah (2): ayat 185)
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Jika kalian melihat hilal, berpuasalah." (Muttafaq 'alaih; Hadits Riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)
Tidak setiap orang harus melihatnya sendiri-sendiri. Akan tetapi jika ada satu orang saja yang bisa diterima kesaksiannya yang sudah menyaksikan masuknya bulan Ramadhan, maka seluruhnya wajib mengerjakan puasa.
Kesaksian bahwa seseorang melihat hilal ini disyaratkan agar orang yang bersaksi itu sudah baligh, berakal, Muslim dan bisa dipercaya beritanya, amanah dan penglihatannya. Adapun anak kecil, maka kesaksiannya mengenai datangnya bulan Ramadhan tidak bisa diterima. Ini didasarkan pada hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa ia berkata:
"Seorang Arab badui datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: 'Sesungguhnya aku telah melihat hilal (maksudnya hilal bulan Ramadhan).' Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam pun bertanya: 'Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah?' Ia menjawab: 'Ya.' Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya lagi: 'Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?' Ia menjawab: 'Ya.' Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: 'Wahai bilal, umumkan kepada orang-orang agar mereka mengerjakan puasa esok hari!" (Hadits Riwayat Imam Tujuh, kecuali Imam Ahmad) (6)
Adapun orang yang belum bisa dipercaya untuk menyampaikan sebuah berita, misalnya ia dikenal sebagai orang yang suka berdusta atau suka ceroboh, atau lemah penglihatannya dimana ia jelas tidak mungkin bisa melihatnya, maka kesaksiannya untuk menetapkan datangnya bulan Ramadhan tidak bisa diterima. Sebab, kejujurannya diragukan, atau kemungkinan besar ia berdusta. Masuknya bulan Ramadhan khususnya cukup berdasarkan kesaksian dari satu orang. Ini berdasarkan perkataan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma:
"Orang-orang saling berusaha melihat hilal, lalu aku kabarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam pun lantas berpuasa dan menyuruh orang-orang agar berpuasa."
Hadits dia atas diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam al-Hakim yang sekaligus menyatakan bahwa hadits ini shahih berdasarkan syarat Imam Muslim.
Maka orang yang telah melihat hilal secara meyakinkan, ia wajib memberitahukan kepada pemerintah. Demikian juga jika melihat hilal bulan Syawwal dan Dzulhijjah, karena hal itu terkait dengan kewajiban puasa, idul Fithri dan hajji. Sedangkan bila suatu kewajiban itu tidak bisa terlaksana dengan sempurna kecuali dengan sarana, maka sarana ini menjadi wajib hukumnya. Jika seseorang melihat hilal dalam keadaan sendirian di suatu tempat yang sangat jauh dari keramaian yang tidak memungkinkan baginya untuk memberitahukan kepada pihak pemerintah, maka ia berkewajiban untuk melaksanakan puasa pada hari itu dan tetap berupaya untuk menyampaikan informasi kepada pihak pemerintah sesuai dengan kemampuannya.
Jika kepastian tibanya bulan Ramadhan telah diumumkan oleh pihak pemerintah melalui radio atau media lainnya, maka masuk maupun keluarnya bulan Ramadhan, atau bulan lainnya, telah disahkan. Sebab, pengumuman dari pihak pemerintah merupakan hujjah syar'i yang wajib dilaksanakan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan di tengah-tengah masyarakat sebagai bentuk pengumuman sudah jatuhnya bulan Ramadhan agar mereka berpuasa ketika beliau shallallahu 'alaihi wa sallam sudah tahu secara pasti bahwa Ramadhan telah tiba. Pengumuman itu sekaligus menjadi hukum yang mengharuskan mereka untuk melaksanakan puasa Ramadhan.
Jika masuknya bulan Ramadhan telah dapat dipastikan secara syar'i, maka tidak ada lagi permasalahan dengan masalah manzilah (posisi) bulan. Sebab, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyandarkan hukum ini berdasarkan terlihatnya hilal dan bukan berdasarkan posisi bulan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Jika kalian melihat hilal, berpuasalah. Dan jika kalian melihat hilal (kembali muncul), berbukalah." (Muttafaq 'alaih; Hadits Riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
"Jika ada dua orang Muslim yang menyaksikan hilal, maka hendaklah kalian berpuasa (Ramadhan) dan berbuka (Idul Fithri)." (Hadits Riwayat Imam Ahmad) (7)
Kedua:
Kaidah kedua untuk memastikan masuknya bulan Ramadhan adalah sempurnanya bulan sebelumnya (Sya'ban) menjadi genap tiga puluh hari. Sebab, bulan qamariyyah tidak mungkin melebihi tiga puluh hari, dan juga tidak mungkin kurang dari dua puluh sembilan hari. Boleh jadi ada dua, tiga sampai empat bulan yang berturut-turut mempunyai tiga puluh hari; atau bisa juga ada dua, tiga sampai empat bulan mempunyai dua puluh sembilan hari. Akan tetapi biasanya satu sampai dua bulan dengan jumlah sempurna (tiga puluh hari), sedangkan bulan yang ketiganya adalah kurang dari tiga puluh hari. Jika bulan sebelumnya telah mencapai jumlah tiga puluh hari penuh, maka secara syar'i dihukumi telah masuk bulan berikutnya, sekalipun hilal tidak terlihat. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah (di hari 'Idul Fithri) karena melihat hilal. Jika pertanda masuknya bulan tertutup awan, maka hitunglah bulan menjadi tiga puluh hari."
(Hadits Riwayat Imam Muslim)
Sedangkan Imam al-Bukhari meriwayatkan dengan lafal:
"Jika kalian tidak bisa melihat hilal karena samar, maka sempurnakanlah hitungan bulan menjadi tiga puluh hari."
Dan dalam kitan Shahiih Ibnu Khuzaimah disebutkan riwayat hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma, bahwa ia berkata:
"Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lebih memperhatikan hitungan bulan Sya'ban melebihi bulan-bulan lainnya, kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan puasa (Ramadhan) ketika melihat hilal Ramadhan. Jika langit tertutup mendung, maka beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menghitung bulan menjadi lengkap tiga puluh hari, kemudian berpuasa Ramadhan." (Imam Abu Dawud dan Imam ad-Daruquthni serta menshahihkannya)
Hadits-hadits di atas menjelaskan bahwa tidak boleh melaksanakan puasa Ramadhan sebelum hilal Ramadhan terlihat. Jika hilal tidak bisa dilihat, maka bulan Sya'ban dilengkapkan menjadi tiga puluh hari. Pada hari ketiga puluh bulan Sya'ban ini kita tidak boleh berpuasa, apakah malam itu terang atau pun tertutup awan. Ini berdasarkan perkataan 'Amar bin Yasir radhiyallahu 'anhu:
"Siapa yang berpuasa pada hari dimana ia meragukannya, maka ia telah durhaka kepada Abul Qasim (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam)." (Hadits Riwayat Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmidzi, dan Imam an-Nasa-i, Imam al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq)
Ya Allah, bantulah kami supaya bisa mengikuti petunjuk, dan jauhkanlah kami dari hal-hal yang menyebabkan kebinasaan dan kesengsaraan. Jadikanlah bulan Ramadhan kami ini sebagai bulan kebaikan dan berkah. Bantulah kami untuk bisa menaati-Mu. Jauhkanlah kami dari jalan-jalan kemaksiatan kepada-Mu. Ampunilah kami dan juga kedua orang tua kami serta seluruh kaum muslimin dengan rahmat-Mu, wahai Dzat Pemberi rahmat yang terbaik. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarga dan para Shahabat serta siapa saja yang mengikuti jalan mereka dengan baik hingga hari pembalasan.
Baca juga:
Hukum Shalat Malam Bulan Ramadhan
===
Catatan Kaki:
6) Dishahihkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam Ibnu Hibban, akan tetapi ia mencacatkannya karena dinilai mursal.
7) Sanadnya tidak bermasalah (laa ba'sa bih), sekalipun terdapat perselisihan mengenai periwayat hadits ini. Tapi ia mempunyai syahid (hadits lain yang menjadi bukti penguat) yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Daruquthni. Ia mengatakan bahwa isnadnya muttashil shahih.
===
Maraji'/Sumber:
Kitab: Majaalis Syahri Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, Penerbit: Daruts Tsuroyya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.