Monday, May 21, 2018

Hukum Shalat Malam Bulan Ramadhan | Kajian Ramadhan

Kajian Ramadhan.

Kajian keempat.

Hukum shalat malam bulan Ramadhan.

Segala puji bagi Allah yang dengan karunia-Nya memberikan bantuan kepada siapa saja yang mau menempuh jalan kebaikan, menyelamatkan jiwa yang binasa dengan rahmat-Nya, serta memudahkan siapa saja yang dikehendaki-Nya menuju kemudahan sehingga ia menghendaki kampung akhirat.

Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah yang tidak mempunyai sekutu. Dia adalah Pemilik kemuliaan dan keperkasaan. Setiap jiwa pasti hina dan rendah di hadapan-Nya. Aku bersaksi pula bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya yang senantiasa melaksanakan perintah-Nya dalam keadaan terang-terangan maupun rahasia. Rahmat dan kesejahteraan semoga senantiasa Allah limpahkan kepada beliau; kepada Shahabat beliau Abu Bakar yang telah berperang melawan kelompok pendusta; kepada 'Umar yang jiwanya selalu bertaut dengannya, kepada 'Utsman yang menginfaqkan harta yang sangat banyak; kepada 'Ali yang berhasil memporak-porandakan pasukan lawan dalam berbagai pertempuran yang sengit, serta kepada para Shahabat lain dan tabi'in serta siapa saja yang mengikuti kebaikan sepanjang zaman.

Allah Sub-haanahu wa Ta'aala telah mewajibkan berbagai bentuk 'ibadah kepada para hamba-Nya, serta membuat berbagai macam bentuk 'ibadah agar mereka bisa mengambil bagian darinya. Sehingga mereka tidak bosan dengan hanya satu jenis 'ibadah sehingga akhirnya tidak lagi mau ber'amal lalu menjadi sengsara dan merugi. Allah menjadikan beberapa bentuk 'amal 'ibadah yang tidak boleh dikurangi atau ditambah-tambah. Ada pula bentuk 'ibadah tambahan (nawafil) untuk menambah dan menyempurnakan pendekatan diri kepada Allah Sub-haanahu wa Ta'aala.

Di antara bentuk 'ibadah tersebut adalah shalat. Allah mewajibkan kepada para hamba-Nya untuk mengerjakan shalat lima kali dalam sehari semalam. Lima kali dikerjakan, namun ia bernilai lima puluh kali dalam timbangan. Di samping itu Allah juga menyarankan 'ibadah shalat sunnah sebagai tambahan untuk menyempurnakan shalat-shalat fardhu itu, dan juga menambah kedekatan kepada Allah. Ada shalat nafilah (sunnah) yang mengiringi shalat fardhu lima waktu yang biasa disebut dengan shalat sunnah rawatib; yaitu dua raka'at sebelum shalat Shubuh, empat raka'at sebelum dan sesudah shalat Zhuhur, dua raka'at sesudah shalat Maghrib dan dua raka'at setelah shalat 'Isya. Ada lagi shalat sunnah lainnya, yaitu shalat malam. Allah memberikan pujian dalam kitab-Nya kepada para hamba-Nya yang mau melaksanakan shalat ini dengan berfirman:

"Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka."
(Qur-an Surat al-Furqan (25): ayat 64)

"Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedang mereka berdo'a kepada Rabb-nya dengan rasa takut dan harap, dan menafkahkan sebagian dari rizqi yang Kami berikan kepada mereka. Tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan."
(Qur-an Surat as-Sajdah (32): ayat 16-17)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Shalat yang paling utama sesudah shalat fardhu adalah shalat malam."
(Hadits Riwayat Imam Muslim)

Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

"Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam, bagikan makanan, sambunglah kekerabatan, dan shalatlah di waktu malam ketika orang-orang sedang tidur, maka kalian akan masuk Surga dengan kedamaian."
(Hadits Riwayat Imam at-Tirmidzi, ia mengatakan sebagai hadits hasan shahih. Dishahihkan pula oleh Imam al-Hakim)

Di antara jenis shalat malam itu adalah 'shalat witir' (8) (al-witr). Minimal satu raka'at dan maksimal sebelas raka'at. Kita boleh mengerjakan shalat witir walau hanya dengan satu raka'at. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa yang ingin mengerjakan shalat witir satu raka'at, maka silakan saja ia mengerjakannya."
(Hadits Riwayat Imam Abu Dawud dan an-Nasa-i)

Boleh mengerjakan shalat witir dengan tiga raka'at. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa yang ingin mengerjakan shalat witir tiga raka'at, silakan mengerjakannya."
(Hadits Riwayat Imam Abu Dawud dan Imam an-Nasa-i)

Boleh menggabungkan raka'at shalat witir ini dengan sekali salam. Ini berdasarkan riwayat dari Imam ath-Thahawi bahwa 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu mengerjakan shalat witir tiga raka'at dengan sekali salam di akhir raka'at.

Boleh juga dilakukan dengan dua raka'at salam lalu ditambah lagi dengan raka'at ketiga, dan kemudian salam lagi. Ini berdasarkan riwayat Imam al-Bukhari dari 'Abdullah bin 'Umar bahwa dalam shalat witir ia mengucapkan salam setelah dua raka'at, baru ditambah satu raka'at lagi, sehingga ia bisa menyelingi dengan menyuruh pembantunya untuk melakukan sesuatu yang dibutuhkan olehnya.

Boleh juga mengerjakannya dengan lima raka'at secara langsung tanpa duduk (tahiyyat) dan baru mengucapkan salam pada raka'at terakhir (kelima). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa yang ingin mengerjakan shalat witir langsung lima raka'at, silakan saja ia mengerjakannya."
(Hadits Riwayat Imam Abu Dawud dan an-Nasa-i)

Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma, bahwa ia berkata:

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat pada waktu malam sebanyak tiga belas raka'at. Lima raka'at darinya adalah shalat witir, dimana beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tidak duduk tasyahud kecuali pada raka'at yang terakhir (kelima)."
(Muttafaq 'alaih; Hadits Riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)

Boleh mengerjakan shalat witir tujuh raka'at dengan sekali salam. Ini berdasarkan riwayat dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha yang mengatakan:

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat witir dengan tujuh dan juga lima raka'at tanpa dipisah oleh salam atau pembicaraan."
(Hadits Riwayat Imam Ahmad, Imam an-Nasa-i, dan Imam Ibnu Majah)

Boleh juga mengerjakan shalat witir sembilan raka'at langsung, dan baru duduk membaca tasyahud pada raka'at kedelapan, lalu membaca tasyahud dan berdo'a, kemudian berdiri tanpa salam terlebih dahulu, kemudian melanjutkan shalat witir dengan raka'at kesembilan, kemudian membaca tasyahud, berdo'a dan baru kemudian salam. Ini berdasarkan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma tentang shalat witirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. 'Aisyah berkata:

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat witir sembilan raka'at, tanpa duduk (tasyahud) kecuali pada raka'at kedelapan, lalu beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut nama Allah, memuji-Nya dan memohon kepada-Nya. Selanjutnya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit dan salam terlebih dahulu, lantas berdiri melanjutkan shalatnya pada raka'at kesembilan, baru kemudian duduk bertasyahud kembali, menyebut nama Allah, memuji-Nya dan berdo'a kepada-Nya, baru kemudian mengucapkan salam yang kami pun mendengarnya."
(Hadits Riwayat Imam Ahmad dan Imam Muslim)

Boleh juga mengerjakan shalat sebelas raka'at. Jika mau, boleh mengucapkan salam setiap dua raka'at, lalu mengerjakan shalat witir satu raka'at. Ini berdasarkan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma bahwa ia berkata:

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat antara waktu selesai dari shalat 'Isya hingga fajar, sebelas raka'at, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan salam pada setiap dua raka'at, dan berwitir dengan satu raka'at."
Hadits ini diriwayatkan oleh Jama'ah, kecuali Imam at-Tirmidzi.

Boleh juga mengerjakan shalat dengan empat raka'at salam empat raka'at salam, baru kemudian tiga raka'at. Ini berdasarkan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma bahwa ia berkata:

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat empat raka'at (9), dan tidak perlu engkau tanyakan bagaimana baik dan panjang shalat beliau. Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat kembali empat raka'at, dan tidak perlu engkau tanyakan bagaimana baik dan panjang shalat beliau, dan baru kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakannya tiga raka'at."
(Muttafaq 'alaih; Hadits Riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)

Menyambungkan raka'at mulai dari lima, tujuh dan sembilan secara langsung itu hanya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam lakukan ketika mengerjakan shalat sendirian atau dengan jama'ah yang terbatas yang memang memilih untuk mengerjakan shalat yang demikian. Adapun dalam masjid-masjid yang bersifat umum, yang lebih utama bagi imam adalah agar mengucapkan salam setiap dua raka'at agar tidak memberatkan jama'ah yang ada dan mengganggu niat mereka, juga karena yang demikian itu lebih mudah dan ringan bagi mereka. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa saja di antara kalian yang menjadi imam dalam shalat berjama'ah dengan orang banyak, maka hendaklah ia meringkas. Karena di belakangnya terdapat makmum yang sudah cukup tua, orang yang lemah, dan orang yang punya kepentingan."

Dalam lafal yang lain disebutkan:

"Jika ia mengerjakan shalat sendirian, maka silakan saja ia mengerjakan shalat sekehendaknya."

Tidak ada riwayat bahwa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat witir bersama para Shahabat dengan cara seperti yang disebutkan dalam riwayat-riwayat di atas. Bentuk-bentuk seperti itu hanya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam lakukan dalam shalat sendirian (munfarid).

Shalat malam di bulan Ramadhan mempunyai keutamaan dan keistimewaan tersendiri daripada selain di bulan Ramadhan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa yang mengerjakan shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan 'hitung-hitungan' (berharap pahala dari Allah) maka ia diberi ampunan atas dosa yang telah lalu."
(Muttafaq 'alaih; Hadits Riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)

Yang dimaksud dengan iman di sini adalah iman kepada Allah dan percaya akan pahala yang disediakan oleh-Nya bagi orang-orang yang mau mengerjakan shalat malam. Sedangkan maksud dari 'hitung-hitungan' adalah mencari pahala dari Allah Sub-haanahu wa Ta'aala tanpa dibarengi dengan sifat riya' dan sum'ah serta tidak dalam rangka mencari harta maupun pangkat.

Yang dimaksud dengan qiyam Ramadhan (shalat malam bulan Ramadhan) itu meliputi shalat pada awal dan akhir malam bulan Ramadhan. Dengan demikian, shalat tarawih termasuk bagian dari qiyam Ramadhan. Maka seyogyanya kita bersemangat untuk mengerjakan, memperhatikan serta berharap mendapatkan pahala dari Allah Sub-haanahu wa Ta'aala atas 'ibadah shalat malam di bulan Ramadhan ini. Malam-malam itu jumlahnya terbatas, sehingga orang beriman yang berakal harus pandai-pandai memanfaatkannya sebelum hilang kesempatannya. Shalat itu dinamakan tarawih karena orang-orang biasanya mengerjakan shalat ini dengan panjang. Setiap kali mereka selesai mengerjakan empat raka'at, mereka pun istirahat sebentar.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang pertama kali mengerjakan shalat tarawih di masjid dengan berjama'ah, namun kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkannya karena khawatir bila hal itu dianggap wajib atas ummatnya. Dalam Shahihain (Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim) disebutkan riwayat hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat di dalam masjid pada suatu malam, lalu orang-orang mengikuti shalat beliau. Pada malam berikutnya, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengerjakan shalat lagi di masjid, dan orang-orang pun semakin banyak yang turut shalat menyertai beliau. Pada malam ketiga atau keempat, orang-orang pun berkumpul, namun ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar untuk shalat bersama mereka. Keesokan harinya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Aku sebenarnya tahu tentang apa yang kalian semua lakukan. Namun aku memang sengaja tidak keluar untuk mengerjakan shalat bersama kalian karena aku khawatir bila hal itu dianggap sebagai suatu kewajiban atas kalian."

Peristiwa itu terjadi pada bulan Ramadhan.

Diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata:

"Kami berpuasa bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau tidak mengerjakan shalat malam bersama kami sehingga tinggal tersisa tujuh hari dari bulan Ramadhan. Pada sisa hari ketujuh ini beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat malam bersama kami hingga usai sepertiga malam. Kemudian pada sisa hari keenam, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat malam bersama kami, namun kemudian pada sisa malam yang kelima beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakannya lagi bersama kami sampai usai separuh malam. Kami tanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Ya Rasulullah, alangkah senangnya kami bila pada malam-malam Ramadhan yang masih tersisa engkau sudi mengerjakan shalat kembali bersama kami.' Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Sesungguhnya seseorang yang telah mengerjakan shalat bersama imam sehingga imam itu pergi, maka dituliskan baginya (pahala) shalat semalam suntuk."
(Diriwayatkan oleh para penulis kitab as-Sunan dengan sanad shahih)

Para Salafush Shalih berbeda pendapat mengenai jumlah raka'at shalat tarawih dan witir yang menyertainya. Ada pendapat yang mengatakan empat puluh satu raka'at; ada yang mengatakan tiga puluh sembilan raka'at; ada yang mengatakan dua puluh sembilan raka'at; ada yang mengatakan dua puluh tiga raka'at; ada yang mengatakan sembilan belas raka'at; ada yang mengatakan tiga belas raka'at; ada yang mengatakan sebelas raka'at, dan sebagainya. Akan tetapi pendapat yang terkuat adalah sebelas atau tiga belas raka'at. Sebab, dalam kitab Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim) disebutkan riwayat dari 'Aisyah radhiyallaahu 'anhuma bahwa ia pernah ditanya bagaimana shalat malam yang dikerjakan oleh Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam di malam Ramadhan. 'Aisyah menjawab:

"Baik di bulan Ramadhan maupun selain Ramadhan, beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah (mengerjakan shalat malam) melebihi sebelas raka'at."

Sedangkan dalam riwayat Ibnu 'Abbas radhiyallaahu 'anhuma disebutkan bahwa ia berkata:

"Shalat malam yang dikerjakan oleh Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adalah tiga belas raka'at."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhari)

Dalam kitab al-Muwaththa' disebutkan riwayat dari Sa'ib bin Yazid radhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata: "Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu 'anhu memerintahkan 'Ubay bin Ka'b dan Tamin ad-Dari agar mengimami shalat (malam) dengan sebelas raka'at." (10)

Para Salafush Shalih biasa memanjangkan shalat malam. Dalam hadits Sa'ib bin Yazid radhiyallaahu 'anhu bahwa ia berkata: "Imam shalat biasanya membaca surat hingga ratusan ayat, sehingga kami sampai bersandar pada tongkat disebabkan lamanya berdiri."

Ini berbeda sekali dengan yang banyak dilakukan oleh orang-orang di zaman sekarang, yang justru mengerjakan shalat malam ini dengan cepat sekali. Mereka tidak melakukannya dengan tenang dan thuma'ninah yang merupakan bagian dari rukun shalat, dimana shalat tidak akan sah tanpa thuma'ninah. Mereka membuang rukun ini dan membuat para makmum yang ada di belakangnya yang terdiri dari kaum lemah, orang-orang sakit dan orang-orang tua menjadi letih. Mereka berbuat salah terhadap dirinya dan juga terhadap orang lain. Para 'ulama menyebutkan bahwa dimakruhkan bagi imam mempercepat shalat yang bisa menghalangi para makmum untuk melakukan apa yang disunnahkan. Lalu bagaimana halnya dengan kecepatan yang menghalangi mereka untuk melakukan sesuatu yang wajib (thuma'ninah)? Kita mohon keselamatan kepada Allah.

Jangan sampai seseorang ketinggalan shalat tarawih agar bisa meraih pahalanya, dan juga jangan sampai meninggalkan tempat sehingga imam selesai dari mengerjakan shalat malam ini dan selesai witir, agar memperoleh pahala shalat malam secara sempurna. Kaum wanita juga boleh menghadiri shalat tarawih di masjid jika aman dari fitnah terhadap diri mereka sendiri dan dari fitnah yang bisa ditimbulkan oleh mereka. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Janganlah kalian menghalangi hamba-hamba perempuan Allah untuk datang ke masjid-masjid Allah." (11)

Di samping itu, ini juga merupakan 'amalan yang dahulu dilakukan oleh kaum Salaf. Akan tetapi, mereka harus benar-benar mengenakan hijab, tidak bertabarruj, tidak mengenakan wangi-wangian, tidak mengangkat suara, dan juga tidak menampakkan perhiasan. Allah berfirman: "Jangan mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang sudah biasa tampak darinya." (Qur-an Surat an-Nur (24): ayat 31)

Maksudnya, yang biasa tampak dan tidak mungkin disembunyikan yaitu jilbab dan aba'ah (pakaian luar wanita) dan semisalnya. Karena Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika menyuruh kaum wanita untuk keluar menuju shalat pada hari raya 'Idul Fithri, maka Ummu 'Athiyah radhiyallaahu 'anha berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya salah seorang di antara kami tidak mempunyai jilbab." Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pun bersabda: "Hendaklah saudara perempuannya meminjamkan jilbabnya kepadanya." (Mutafaq 'alaih)

Sunnahnya bagi kaum wanita adalah mengakhirkan diri dari kaum lelaki serta menjauh dari mereka, kemudian menyusun barisan dari tempat yang paling belakang, baru kemudian depannya dan depannya lagi. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Sebaik-baik barisan (shaf) kaum lelaki adalah yang pertama dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Sedangkan, sebaik-baik barisan kaum wanita adalah yang terakhir (paling belakang), sedangkan yang paling buruk adalah yang pertama."
(Hadits Riwayat Imam Muslim)

Mereka hendaknya langsung bubar meninggalkan masjid setelah imam selesai salam, dan jangan sampai mengulur-ulur waktu, kecuali karena ada udzur. Ini berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallaahu 'anha bahwa ia berkata:

"Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika mengucapkan salam, maka kaum wanita langsung berdiri ketika beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selesai mengucapkan salam. Sedangkan beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tetap tinggal di tempatnya barang sejenak sebelum bangkit."

Ummu Salamah selanjutnya berkata: "Kami memandang -wallaahu a'lam- bahwa hal itu beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam maksudkan agar kaum wanita langsung meninggalkan tempat sebelum kaum pria menyusul mereka."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhari)

Ya Allah, berilah kami petunjuk sebagaimana yang telah Engkau berikan kepada para pendahulu kami yang shalih. Berikan petunjuk pula kepada seluruh kaum Muslimin dengan segala rahmat-Mu, wahai Dzat sebaik-baik pemberi rahmat. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, dan juga kepada keluarga dan para Shahabat seluruhnya.

Baca juga:

Keutamaan Membaca al-Qur-an dan Macam-macamnya

===

Catatan Kaki:

(8) Secara harfiyah berarti 'shalat ganjil'.

(9) Kemungkinan yang dimaksudkan adalah empat raka'at sekali salam. Ini adalah lahiriyah dari lafal hadits ini. Tapi bisa juga yang dimaksud adalah dengan mengucapkan salam pada setiap dua raka'at, akan tetapi jika shalat empat raka'at maka beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menyelingi dan kemudian shalat empat raka'at lagi. Ini jadinya sejalan dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Shalat malam itu dua-dua." (Maksudnya, dua raka'at salam, dua raka'at salam -pent). Juga berdasarkan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anhuma yang disebutkan sebelumnya yang menjelaskan bahwa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan salam setiap dua raka'at.

(10) Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab al-Muwaththa' dengan sanad yang paling shahih.

(11) Mutafaq 'alaih.

===

Maroji':
Kitab: Majaalis Syahri Ramadhaan, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, Penerbit: Daruts Tsuroyya lin Nasyr - Riyadh, Cetakan I, 1422 H/ 2002 M, Judul terjemahan: Kajian Ramadhan, Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan V, 2012 M.